IPD – 06 April 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 setelah batas waktu normal. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan denda, bunga, ataupun Surat Tagihan Pajak.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 serta pengumuman PENG-28/PJ.09/2026 menjadi landasan hukum kebijakan relaksasi ini. Menurut teks keputusan, penghapusan sanksi berlaku bagi semua pelaporan yang diterima paling lambat satu bulan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu sampai 30 April 2026. Selama masa relaksasi, DJP akan secara otomatis mencoret denda dan bunga yang sebelumnya sudah terbit, tanpa perlu permohonan dari wajib pajak.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan adaptasi masyarakat terhadap sistem inti administrasi perpajakan (IA) yang sedang digulirkan secara nasional. Dengan mengurangi beban administratif, diharapkan kepatuhan pajak tetap terjaga meski terjadi penundaan pelaporan.
Berikut rangkuman perubahan utama:
| Aspek | Sebelum Kebijakan | Setelah Kebijakan |
|---|---|---|
| Batas Waktu Normal | 31 Maret 2026 | 30 April 2026 |
| Denda Administratif | Rp500.000 per bulan atau 2% dari pajak terutang | Diabaikan |
| Bunga | 2% per bulan dari pajak terutang | Diabaikan |
| Surat Tagihan Pajak (STP) | Diterbitkan otomatis | Tidak diterbitkan |
Wajib pajak tetap wajib membayar pajak terutang sesuai perhitungan, namun tidak akan dikenakan denda atau bunga bila pembayaran dilakukan setelah batas normal selama masih dalam periode perpanjangan.
Proses pelaporan kini dapat dilakukan secara daring melalui portal Coretax. Berikut langkah‑langkah praktis untuk mengisi SPT melalui sistem tersebut:
- Kunjungi
https://coretaxdjp.pajak.go.iddan masuk dengan NPWP atau 16 digit NIK serta password Coretax. - Pilih menu “Portal Saya”, lalu “Dokumen Saya”. Unduh dokumen pendukung seperti Bukti Potong.
- Buka modul “Surat Pemberitahuan SPT” dan pilih “Buat Konsep SPT”. Pilih jenis pajak “PPh Orang Pribadi”.
- Tentukan tahun pajak (2025) dan jenis periode pelaporan “Tahunan”.
- Isi data identitas secara otomatis, kemudian lengkapi bagian penghasilan, PTKP, dan penghitungan pajak terutang sesuai panduan.
- Setelah selesai, lakukan validasi dan kirim SPT. Sistem akan menampilkan status “Tersubmit”.
Penting untuk memastikan semua dokumen pendukung telah diunggah, karena keterlambatan atau kekurangan data dapat memperlambat proses verifikasi meski sanksi administratif telah dihapus.
Selain manfaat bagi wajib pajak, kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi otoritas pajak dalam menegakkan kepatuhan di tengah transformasi digital. DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi setelah masa relaksasi berakhir.
Dengan tambahan satu bulan waktu dan penghapusan denda, wajib pajak orang pribadi kini memiliki ruang bernapas lebih luas untuk menyiapkan dokumen, menghitung pajak, dan melaporkan kewajiban tanpa takut terkena sanksi administratif. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan dan menurunkan tingkat sengketa pajak di masa mendatang.
