Sanksi Telat Lapor SPT Dihapus, Wajib Pajak Dapat Waktu hingga 30 April 2026 – Semua yang Perlu Anda Tahu
IPD – 06 April 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 setelah batas waktu normal. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan denda, bunga, ataupun Surat Tagihan … Read more

