Sanksi Telat Lapor SPT Dihapus, Wajib Pajak Dapat Waktu hingga 30 April 2026 – Semua yang Perlu Anda Tahu

Sanksi Telat Lapor SPT Dihapus, Wajib Pajak Dapat Waktu hingga 30 April 2026 – Semua yang Perlu Anda Tahu

IPD – 06 April 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 setelah batas waktu normal. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan denda, bunga, ataupun Surat Tagihan … Read more

DJP Hapus Denda & Bunga untuk SPT Tahunan 2025: Dampak Besar bagi Wajib Pajak dan Statistik Pelaporan Terbaru

DJP Hapus Denda & Bunga untuk SPT Tahunan 2025: Dampak Besar bagi Wajib Pajak dan Statistik Pelaporan Terbaru

IPD – 04 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam kebijakan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026, yang menyatakan bahwa selama periode 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026, tidak … Read more