IPD – 04 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam kebijakan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026, yang menyatakan bahwa selama periode 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026, tidak ada denda maupun bunga yang akan dikenakan atas keterlambatan pelaporan serta pembayaran PPh Pasal 29 untuk tahun pajak 2025.
Penghapusan sanksi ini dilakukan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak. Jika sebelumnya sudah ada Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berwenang menghapuskan sanksi tersebut secara administratif. Keputusan ini juga menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan tidak menjadi dasar pencabutan atau penolakan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Statistik pelaporan yang dirilis DJP per 1 April 2026 pukul 24.00 WIB menunjukkan bahwa total 10.653.931 SPT telah dilaporkan. Rinciannya sebagai berikut:
| Kategori Wajib Pajak | Jumlah SPT |
|---|---|
| Orang Pribadi – Karyawan | 9.315.880 |
| Orang Pribadi – Non Karyawan | 1.116.703 |
| Badan (Rp) | 219.161 |
| Badan (USD) | 164 |
| Badan (Rp) – Beda Tahun Buku | 1.992 |
| Badan (USD) – Beda Tahun Buku | 31 |
Angka-angka tersebut mencerminkan tingginya partisipasi wajib pajak, khususnya karyawan, dalam memenuhi kewajiban pelaporan meski masih terdapat sejumlah wajib pajak yang belum menyelesaikan prosesnya tepat waktu.
Penghapusan denda dan bunga ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban administratif wajib pajak, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menyesuaikan diri pasca pandemi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela, sekaligus memberikan ruang bagi wajib pajak yang mengalami kendala keuangan untuk tetap melaporkan SPT tanpa takut dikenai sanksi finansial.
Selain kebijakan SPT, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga meluncurkan insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi pembeli rumah pertama. Insentif ini mengurangi beban pajak yang biasanya dikenakan sebesar 5 persen dari nilai perolehan properti, sehingga pembeli rumah pertama dengan nilai transaksi Rp500 juta dapat menghemat hingga Rp6,25 juta. Syarat utama meliputi usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tidak pernah memiliki hak atas tanah atau bangunan sebelumnya, serta nilai transaksi tidak melebihi Rp500 juta.
Kebijakan BPHTB dan penghapusan sanksi SPT menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mempermudah beban perpajakan serta mendukung kepemilikan properti pertama. Kedua langkah ini diharapkan dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kepatuhan pajak dan sektor properti.
Para ahli pajak menilai bahwa meskipun penghapusan denda dapat meningkatkan kepatuhan, tetap diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Mereka menyarankan agar otoritas pajak terus meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya pelaporan tepat waktu serta menyediakan layanan daring yang lebih mudah diakses.
Secara keseluruhan, kebijakan terbaru DJP dan insentif BPHTB DKI Jakarta mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara penegakan perpajakan dan dukungan kepada masyarakat. Dengan mengurangi beban sanksi administratif, diharapkan lebih banyak wajib pajak dapat melaporkan SPT tepat waktu, sementara insentif BPHTB dapat mempercepat realisasi rumah pertama bagi banyak keluarga.
Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat dipengaruhi oleh kesadaran publik, efektivitas layanan pajak daring, serta koordinasi antar lembaga terkait. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dampak kebijakan ini dan melakukan penyesuaian bila diperlukan demi tercapainya kepatuhan pajak yang lebih tinggi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
