IPD – 04 April 2026 | Jakarta, 4 April 2026 – Pemerintah Indonesia memperkuat komitmen perlindungan anak di dunia maya dengan menegakkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026. Pada tahap awal, delapan platform digital terbesar wajib memblokir atau menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun serta menegakkan standar keamanan data pribadi anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah memanggil dua raksasa teknologi, Meta dan Google, karena dianggap belum mematuhi ketentuan Permen Komdigi No.9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Tunas. Anggota KPAI, Kawiyan, menegaskan bahwa tanggung jawab platform tidak hanya bersifat hukum tetapi juga moral dalam menciptakan ekosistem digital yang ramah anak.
“Seluruh platform digital tanpa kecuali memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan ekosistem digital yang aman dan ramah anak. Kepatuhan terhadap regulasi adalah langkah minimum, yang lebih penting adalah adanya kesadaran dan komitmen untuk menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama,” ujar Kawiyan dalam pernyataan resmi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada Meta dan Google. “Keduanya telah melanggar Permen No.9 Tahun 2026. Surat panggilan ini merupakan bagian dari sanksi administratif yang akan diberlakukan jika tidak ada perbaikan segera,” tegasnya.
Sementara itu, TikTok dan Roblox menerima surat peringatan. Kedua platform dinilai telah menunjukkan upaya kooperatif, namun belum sepenuhnya memenuhi persyaratan PP Tunas. Meutya menambahkan, “Jika TikTok dan Roblox tidak menunjukkan kepatuhan penuh, pemerintah siap mengeluarkan surat panggilan selanjutnya.”
Berikut ini delapan platform yang pada awalnya diwajibkan mematuhi PP Tunas:
- YouTube
- TikTok
- X (Twitter)
- Threads
- Bigo Live
- Roblox
Hingga kini, X dan Bigo Live telah dinyatakan kooperatif penuh, sementara platform lainnya masih dalam proses penyesuaian kebijakan. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penegakan hukum termasuk pemblokiran akan diterapkan bila ada platform yang tetap menolak patuh. “Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan penegakan hukum, termasuk memblokir semua platform yang tidak ikut di PP Tunas,” ujar Supratman.
Langkah Indonesia ini sejalan dengan tren global. Pemerintah Australia sedang menyelidiki beberapa platform media sosial terkait pelanggaran pembatasan usia di bawah 16 tahun, menunjukkan bahwa regulasi perlindungan anak di dunia digital semakin ketat di berbagai negara.
Implementasi PP Tunas diharapkan tidak hanya menjadi regulasi formal, melainkan terwujud dalam praktik nyata yang melindungi anak dari konten berbahaya, penipuan, dan pelanggaran privasi. Pemerintah menekankan pentingnya sinergi antara regulator, platform, dan masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman.
Dengan sikap tanpa kompromi, pemerintah mengirim sinyal kuat bahwa pelanggaran terhadap hak anak di dunia maya tidak akan ditoleransi. Semua pihak diharapkan segera menyesuaikan kebijakan internal, mengaktifkan mekanisme verifikasi usia, serta memperkuat sistem pelaporan konten yang tidak sesuai untuk anak-anak.
Ke depan, pemantauan berkelanjutan dan evaluasi regulasi akan dilakukan untuk memastikan PP Tunas tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan perilaku pengguna digital.
