PP Tunas Diberlakukan: Anak di Bawah 13 Tahun Hanya Bisa Main Roblox Offline, Platform Lain Dipaksa Blokir Akun

IPD – 30 Maret 2026 | JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini menargetkan perlindungan anak di dunia maya dengan mewajibkan platform digital menyesuaikan batas usia pengguna serta menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun pada layanan berisiko tinggi.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut langkah tersebut dan menuntut penegakan yang tegas. Dalam pernyataan tertulisnya, KPAI menegaskan bahwa delapan platform, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox, harus memblokir atau menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun. KPAI juga menekankan perlunya konten edukatif yang aman bagi generasi muda.

Hingga hari pertama penerapan, hanya dua platform yang dinyatakan patuh penuh, yaitu X dan Bigo Live. Kedua layanan tersebut telah menaikkan batas usia minimum menjadi masing‑masing 16 dan 18 tahun, serta menyiapkan sistem moderasi berbasis AI dan verifikasi manusia. Platform lain seperti Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube belum memenuhi ketentuan, sementara TikTok dan Roblox masih dalam proses penyesuaian.

Roblox, sebagai platform game daring populer di kalangan anak, mengumumkan bahwa akun pengguna berusia di bawah 13 tahun hanya dapat mengakses permainan secara offline. Fitur ini dirancang untuk memblokir interaksi daring yang dapat menimbulkan risiko seperti perundungan, konten tidak pantas, atau eksploitasi seksual. Pengguna di atas 13 tahun tetap dapat bermain online dengan kontrol tambahan, termasuk pembatasan fitur chat dan transaksi dalam aplikasi.

Berikut rangkuman kebijakan utama PP Tunas yang relevan bagi platform digital:

  • Larangan pembuatan akun baru bagi anak di bawah 16 tahun.
  • Kewajiban memblokir atau menonaktifkan akun anak pada layanan berisiko tinggi.
  • Pembatasan konten dan fitur komunikasi untuk pengguna berusia 13‑15 tahun.
  • Penegakan sanksi administratif bagi platform yang tidak mematuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. “Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujarnya dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, pada 29 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau kepatuhan dan siap memberlakukan sanksi bila diperlukan.

KPAI menilai bahwa implementasi PP Tunas merupakan langkah penting untuk mengurangi dampak negatif dunia digital, seperti kecanduan game, paparan konten kekerasan, dan perundungan online. Namun, KPAI juga mengingatkan perlunya dukungan dari orang tua, sekolah, dan lembaga swadaya masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan mendidik.

Sejumlah pengamat teknologi menilai bahwa kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam mengatur ruang digital anak. Mereka mencatat bahwa pendekatan berbasis usia serta mekanisme verifikasi yang kuat dapat menurunkan risiko eksposur konten berbahaya.

Dengan regulasi yang kini berlaku, diharapkan anak-anak Indonesia dapat menikmati manfaat teknologi tanpa terpapar ancaman yang mengganggu tumbuh kembang mereka. Pengawasan terus menerus, edukasi digital bagi keluarga, serta kerja sama lintas sektoral menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Leave a Comment