Bupati Tulungagung Ditangkap KPK: Modus ‘Surat Sakti’ untuk Memeras Kepala OPD Terkuak

IPD – 14 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 April 2026 menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), beserta ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap enam belas Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kasus ini mengungkap praktik baru yang disebut KPK sebagai “surat sakti“, yakni dokumen yang dipaksa ditandatangani oleh pejabat daerah dengan ancaman pemecatan atau mundur sebagai ASN jika tidak menyerahkan upeti.

Modus operandi dimulai setelah pelantikan para kepala OPD pada Desember 2025. GSW memanggil masing‑masing pejabat ke ruangan khusus, melarang mereka membawa ponsel, lalu menyerahkan dua surat. Surat pertama berisi pernyataan mengundurkan diri dari jabatan dan status ASN bila tidak mampu melaksanakan tugas, sementara surat kedua menuntut penandatanganan pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di satuan kerja masing‑masing. Kedua dokumen telah dibubuhi meterai namun tidak mencantumkan tanggal, dan salinan tidak diberikan kepada pejabat yang menandatanganinya, sehingga menimbulkan tekanan psikologis yang kuat.

Para pejabat yang menolak atau menunda pembayaran upeti diancam akan dicabut jabatannya secara instan. Ancaman tersebut membuat mereka berada dalam posisi terpaksa menyerahkan uang tunai kepada GSW melalui ajudannya. KPK mencatat bahwa target pemerasan GSW mencapai Rp 5 miliar, namun pada saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026, hanya sekitar Rp 2,7 miliar yang berhasil dikumpulkan.

Operasi OTT menahan 18 orang di Kabupaten Tulungagung, termasuk GSW, adiknya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten, Jatmiko Dwijo Saputro, serta 16 kepala OPD yang menjadi korban. Tiga belas tersangka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Selama pemeriksaan, KPK menemukan bahwa surat-surat tersebut sengaja dibuat tanpa tanggal agar mudah dipergunakan sebagai alat pemerasan, dan tidak ada salinan yang diberikan kepada pejabat, sehingga tidak ada bukti tertulis yang dapat dipertahankan oleh korban.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK awalnya menerima pengaduan masyarakat terkait prosedur pelantikan yang tidak biasa. Tim KPK kemudian melakukan pemantauan intensif di Tulungagung, termasuk mengamati adanya penyerahan uang tunai melalui perantara YOG. Penyelidikan mengungkap bahwa YOG berperan penting dalam menagih upeti, mencatat tiap permintaan uang pada tiap OPD, serta mengatur aliran dana yang masuk ke kantong GSW.

Selain menyoroti praktik pemerasan, KPK menekankan bahwa kasus ini menambah daftar modus korupsi yang belum pernah terdeteksi sebelumnya. Menurut Asep, “surat sakti” yang dipaksakan menandatangani dokumen tanpa tanggal dan tanpa salinan merupakan inovasi kriminal yang mengancam integritas birokrasi daerah. Ia mengingatkan aparat pemerintahan lain agar waspada terhadap taktik serupa dan menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pejabat yang menjadi korban tekanan semacam ini.

Kasus ini juga menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Tulungagung. Kepala OPD yang terpaksa menyerahkan uang mengaku hidup dalam ketakutan, takut kehilangan jabatan sekaligus reputasi profesional. Beberapa dari mereka menyebut bahwa tekanan mental yang dialami selama proses penandatanganan sangat besar, mengingat mereka tidak dapat merekam atau mendokumentasikan situasi karena larangan penggunaan ponsel.

Pengadilan nantinya akan menilai apakah tindakan GSW dan YOG memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti, keduanya dapat dikenai hukuman penjara yang signifikan serta denda. Selain itu, kasus ini membuka peluang reformasi prosedur pelantikan pejabat daerah, khususnya dalam hal transparansi dokumen dan perlindungan hak asasi pejabat publik.

Kesimpulannya, penangkapan GSW dan ajudannya menandai langkah penting KPK dalam memberantas korupsi yang memanfaatkan mekanisme birokrasi untuk kepentingan pribadi. Pengungkapan “surat sakti” sebagai alat pemerasan menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap proses administrasi di tingkat daerah, serta memberikan peringatan tegas bagi pejabat yang berpotensi menyalahgunakan wewenang. Kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga pemerintahan lain untuk memperkuat mekanisme akuntabilitas dan melindungi integritas aparatur negara.

Leave a Comment