Yusril: Peradilan Militer Tetap Memimpin Kasus Andrie Yunus, Tidak Bisa Dipindah ke Peradilan Umum

IPD – 18 April 2026 | JAKARTA, 17 April 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus tidak dapat dialihkan ke peradilan umum. Menurut Yusril, alasan utama terletak pada status pelaku yang masih aktif sebagai prajurit TNI, sementara Undang‑Undang Pengadilan Militer belum mengalami revisi yang memungkinkan penanganan di pengadilan sipil.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/4/2026), Yusril menjelaskan bahwa regulasi saat ini menempatkan prajurit militer sebagai subjek hukum yang wajib diadili di peradilan militer, meskipun tindak pidana yang dilakukan bersifat umum seperti penganiayaan atau pencurian. “Kalau subjeknya adalah prajurit militer, maka dia akan diadili di pengadilan militer, meskipun dia melakukan tindak pidana umum,” ujarnya.

Yusril juga menyoroti adanya tumpang tindih antara Undang‑Undang Pengadilan Militer, Undang‑Undang TNI, dan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia mencatat bahwa secara logika KUHAP baru membuka peluang agar kasus dengan korban sipil dapat diproses di peradilan umum, namun hal tersebut belum dapat diterapkan karena belum sinkron dengan regulasi militer.

Berikut poin‑poin utama yang diutarakan Yusril:

  • Undang‑Undang Pengadilan Militer belum diamandemen; sehingga status prajurit TNI tetap menjadi subjek hukum militer.
  • Empat anggota TNI yang terlibat akan menjalani sidang perdana pada 29 April 2026 di Pengadilan Militer II‑08 Jakarta.
  • Penerapan sistem koneksitas masih memungkinkan jika terbukti ada keterlibatan pihak sipil, namun hingga kini tidak ada bukti yang menguatkan.
  • Urgensi revisi undang‑undang demi menghindari tumpang tindih aturan dan memastikan kepastian hukum.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi perkembangan tersebut dengan menekankan pentingnya proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Saurlin P. Siahian, anggota Tim Pemantauan Kasus Andrie Yunus, menegaskan bahwa penyelidikan harus terus berlanjut untuk mengungkap belasan pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan warga sipil. Ia juga mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bila terdapat kendala struktural dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Andrie Yunus untuk menjadi pihak terkait dalam uji materiil mengenai UU Peradilan Militer. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan tersebut masuk setelah batas waktu mendengarkan keterangan pihak terkait, sehingga tidak dapat diterima. Meski demikian, Andrie tetap dapat mengajukan pernyataan sebagai ad informandum untuk dipertimbangkan majelis hakim.

Kepala Pengadilan Militer II‑08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan legitimasi wewenang militer dalam kasus ini. “Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran,” ujarnya, menambah keyakinan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan kerangka militer yang ada.

Para aktivis KontraS menolak hadir dalam sidang militer, menilai proses tersebut tidak memberi ruang bagi keterbukaan publik. Namun, mereka tetap mengawasi jalannya persidangan demi memastikan keadilan bagi korban.

Secara keseluruhan, perdebatan seputar kasus Andrie Yunus menyoroti dilema hukum yang muncul ketika pelaku militer terlibat dalam tindak pidana sipil. Tanpa adanya revisi Undang‑Undang Pengadilan Militer, peradilan militer akan terus menjadi jalur utama, meskipun ada tekanan dari lembaga hak asasi manusia dan publik untuk memperluas ruang lingkup peradilan umum.

Ke depan, para pemangku kepentingan diharapkan dapat menyepakati agenda revisi regulasi yang komprehensif, sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih aturan dan memastikan bahwa setiap pelaku, baik militer maupun sipil, dapat diadili di forum yang tepat sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Leave a Comment