IPD – 14 April 2026 | Di kaki Gunung Binaiya, Kabupaten Maluku Tengah, seorang pria berusia 67 tahun bernama Yonatan Lilihata sedang memetik tembakau sambil menatap ladang kelapa, cengkih, dan pala yang telah ia rawat selama puluhan tahun. Yonatan, seorang Mailao sekaligus kepala adat Suku Upa’a, mewakili Dusun Namahua (Mangga Dua) yang terletak dalam wilayah adat Negeri Saunulu, Kecamatan Tehoru.
Ketenangan hari tuanya kini terusik oleh bayang‑bayang ketidakpastian hukum atas tanah ulayat yang selama ini dilindungi secara tradisional. Masyarakat adat Saunulu berada di garis depan konflik agraria, menolak klaim sepihak negara dan penetrasi industri yang mengincar hutan primer di wilayah tersebut.
Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku menilai situasi ini sebagai bukti nyata kegagalan negara dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi masyarakat hukum adat di tingkat tapak. Konflik memuncak ketika Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Maluku mulai memancangkan tapal batas penataan kawasan hutan lindung berdasarkan Surat Keputusan SK.5439/MENLHKPSKL/PSL.0/6/2019. Proses teknis tersebut dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai kepada pemerintah kabupaten maupun pemilik lahan adat.
Respons warga Saunulu, serta warga Negeri Hatu Mete dan Piliana, sangat keras. Mereka melakukan aksi protes dengan mencabut kembali tapal batas yang dipasang, menegaskan bahwa penancapan batas tanpa izin merupakan bentuk hegemoni negara yang mengabaikan kedaulatan masyarakat atas wilayah petuanan mereka. Sebagai langkah perlindungan, masyarakat adat memberlakukan Sasi Adat di wilayah yang dipersengketakan, sebuah maklumat sakral yang menyatakan tanah tersebut berada di bawah perlindungan hukum adat dan tidak boleh diganggu gugat.
Direktur YPPM Maluku, Abdulgani Fabanjo, menekankan bahwa sistem sasi telah terbukti mampu menjaga keseimbangan ekosistem. “Eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali harus diantisipasi agar tidak mengancam keberlanjutan masyarakat adat di masa depan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa gerakan ini memerlukan solidaritas semua pihak untuk memastikan pengakuan dan perlindungan yang bermartabat bagi masyarakat adat.
Teknologi Leluhur: Sasi Sebagai Benteng Pelestarian
Sasi bukan sekadar larangan, melainkan sistem manajemen sumber daya alam yang mengatur periode waktu pemanenan agar ekosistem memiliki kesempatan regenerasi. Di Saunulu, Sasi Darat atau Sasi Hutan melindungi komoditas utama seperti pala, cengkih, kelapa, serta hasil hutan non‑kayu seperti damar dan rotan. Pengawasan dilaksanakan oleh kewang atau polisi adat yang memastikan kepatuhan terhadap aturan sasi.
Upacara pembukaan sasi biasanya dimulai dengan pemasangan janur kuning sebagai simbol larangan pengambilan hasil alam selama tiga hingga enam bulan. Selama periode ini, hasil bumi hanya dapat dipanen saat matang sempurna, yang secara otomatis menjaga kualitas produk serta harga di pasar.
Namun, efektivitas sasi terancam oleh kerusakan habitat yang disebabkan oleh aktivitas di luar kendali adat. Di Pulau Seram, konsesi Hak Penguasaan Hutan (HPH) milik PT Bintang Lima Makmur seluas 24.550 hektar telah menyebabkan fragmentasi hutan primer, mengganggu populasi satwa endemik seperti kuskus (Phalanger orientalis). Kuskus memiliki peran penting dalam ritual adat pataheri, upacara pendewasaan laki‑laki suku asli Seram. Kelangkaan satwa ini membuat ritual adat tertunda, mengancam transmisi budaya antargenerasi.
Deforestasi dan Ancaman Ekologis
Laporan Global Forest Watch dan Auriga Nusantara mencatat bahwa Provinsi Maluku kehilangan sekitar 2,1 ribu hektar hutan alam pada tahun 2024, setara dengan pelepasan 1,6 Mt CO₂ ke atmosfer. Secara nasional, Indonesia kehilangan 260 ribu hektar hutan alam pada periode yang sama. Pulau Seram berada di zona transisi Wallacea, tempat bersatunya flora dan fauna Asia serta Australasia, dan menjadi habitat bagi 117 spesies burung, termasuk 14 spesies endemik seperti Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) yang kini terancam punah.
Di ketinggian lebih dari 3.000 mdpl Gunung Binaiya, tumbuh Pakis Binaiya (Cyanthea binayana) yang populasinya terus menyusut. Deforestasi di hulu sungai-sungai besar Maluku Tengah, seperti Sungai Kobe, meningkatkan risiko banjir bandang dan tanah longsor. Tanpa tutupan hutan primer yang kuat, air hujan bercampur material tanah mengalir cepat ke pemukiman dataran rendah dan pesisir, menimbulkan bencana alam yang mengancam kehidupan warga.
Janji Hukum yang Masih Tertunda
Secara yuridis, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 35/PUU‑X/2012 telah menegaskan bahwa Hutan Adat bukan Hutan Negara. Namun, implementasinya di Kabupaten Maluku Tengah masih terhambat birokrasi. Pemerintah Kabupaten belum mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sehingga kementerian sektoral masih dapat memberikan izin di atas wilayah petuanan.
Perda Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Negeri sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Maluku lebih fokus pada aspek administrasi desa ketimbang hak substantif atas tanah ulayat. Abdulgani menuntut percepatan penyusunan Perda yang mencakup pemetaan wilayah adat, pembentukan komisi adat, dan alokasi anggaran APBD untuk proses identifikasi serta verifikasi.
Rekomendasi Strategis untuk Kedaulatan Hijau
- Percepatan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat di tingkat parlemen.
- Pembentukan Perda kabupaten yang secara spesifik mengidentifikasi dan menetapkan wilayah ulayat.
- Pelaksanaan pemetaan partisipatif melibatkan pemerintah, akademisi, dan masyarakat adat untuk menghindari tumpang tindih lahan.
- Audi t menyeluruh terhadap izin‑izin konsesi yang berada di atas wilayah adat.
- Integrasi pranata adat seperti Sasi ke dalam kebijakan konservasi nasional.
Bagi Yonatan Lilihata dan warga Saunulu, setiap pohon pala yang ditanam dan setiap jengkal hutan yang disasikan merupakan amanah bagi generasi mendatang. Tanpa kepastian hukum yang jelas, tidak hanya hutan yang terancam hilang, tetapi juga peradaban asli yang telah menjaga denyut nadi Nusa Ina selama berabad‑abad.
Waktu terus berjalan, dan tekanan dari pihak luar tidak menunjukkan tanda melunak. Keberhasilan perjuangan Saunulu akan sangat bergantung pada respons pemerintah, dukungan lembaga non‑pemerintah, serta kesadaran publik akan pentingnya melestarikan hutan adat sebagai penopang ekologi dan budaya.
