Komisi III DPR Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, PN Medan Mengapresiasi Keputusan

IPD – 01 April 2026 | Jakarta, 1 April 2026 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menjadi sorotan publik setelah berhasil menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu, videografer yang terlibat dalam proyek tersebut, dipandang sebagai wujud kepekaan lembaga peradilan terhadap rasa keadilan masyarakat.

Penangguhan penahanan resmi diumumkan pada Selasa, 31 Maret 2026, oleh hakim majelis PN Medan. Permohonan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang mewakili tim Komisi III di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. “Hari ini kami menerima penetapan pengabulan penangguhan penahanan dari majelis hakim,” ujar Hinca kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa proses penangguhan sudah dieksekusi dan pada keesokan harinya ia akan mendampingi Amsal Sitepu kembali ke PN Medan untuk melanjutkan proses persidangan.

Sebagai penjamin, Komisi III DPR menegaskan peranannya bukan sekadar administratif, melainkan sebagai upaya memastikan proses hukum berjalan secara adil, proporsional, dan menghormati asas praduga tak bersalah. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mencerminkan komitmen moral lembaga legislatif dalam mendukung prinsip keadilan. “Keputusan mengabulkan penangguhan penahanan menunjukkan responsifnya institusi peradilan terhadap dinamika masyarakat, serta menegakkan prinsip objektivitas dan supremasi hukum,” ujarnya.

Kasus Amsal Sitepu bermula dari dugaan penggelembungan anggaran proyek pembuatan video profil desa di Karo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Amsal mengajukan proposal dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp 30.000.000 untuk pengerjaan selama 30 hari. Namun, hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara durasi kerja, pembayaran, dan item anggaran. Beberapa temuan penting meliputi:

  • Double item: anggaran produksi video desain sebesar Rp 9.000.000 diulang dengan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing masing-masing Rp 1.000.000, padahal seharusnya sudah termasuk dalam paket produksi.
  • Pembiayaan talent: kepala desa yang menjadi talent tidak menerima pembayaran sesuai kesepakatan.
  • Sewa peralatan: durasi sewa tidak sesuai dengan yang tercantum dalam RAB.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, DM Sebayang, menegaskan bahwa Amsal merupakan salah satu dari lima tersangka yang saling terkait dalam jaringan dugaan korupsi tersebut. Ia menambahkan bahwa fakta hukum menunjukkan pola penawaran dan penyusunan RAB yang serupa di antara para tersangka.

Penangguhan penahanan menimbulkan beragam reaksi. Di satu sisi, organisasi kepentingan publik dan aktivis menilai keputusan ini sebagai langkah positif yang memberi ruang bagi terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan secara lebih optimal. Di sisi lain, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Hanafi Amrani, mengkritik prosedur pelaksanaan penangguhan yang dilakukan Komisi III sebelum kedatangan Jaksa Penuntut Umum di lokasi. “Secara etika, penangguhan penahanan seharusnya dilaksanakan oleh kejaksaan setelah keputusan hakim, bukan oleh lembaga legislatif,” ujarnya, menambah bahwa prosedur tersebut dapat menimbulkan persepsi pelanggaran etika.

Meski ada kritik, Komisi III DPR tetap menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak berarti mengakhiri proses hukum. Amsal Sitepu tetap diwajibkan mengikuti seluruh tahapan persidangan yang sedang berlangsung di PN Medan. Komisi III berjanji akan terus mengawasi jalannya persidangan untuk memastikan kepatuhan pada prinsip-prinsip hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Sidang vonis terhadap Amsal Sitepu dijadwalkan pada Rabu, 1 April 2026. Komisi III berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk argumentasi bahwa kreativitas dalam produksi video tidak memiliki nilai baku yang dapat dijadikan dasar mark‑up. Mereka mengusulkan agar hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan, mengingat tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi yang signifikan.

Keputusan penangguhan penahanan ini juga menjadi bahan diskusi di kalangan politik. Anggota Komisi III lainnya, Rikwanto, menekankan pentingnya peran legislatif dalam mengawal proses hukum yang adil. “Kami tidak hanya menuntut keadilan bagi terdakwa, tetapi juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik,” katanya.

Secara keseluruhan, langkah Komisi III DPR menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu mencerminkan dinamika hubungan antara lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif dalam penegakan hukum. Meskipun terdapat perdebatan tentang prosedur etika, keputusan PN Medan tetap menjadi contoh responsifnya peradilan terhadap tuntutan keadilan masyarakat.

Dengan proses persidangan yang akan berlanjut, publik diharapkan dapat menyaksikan bagaimana prinsip praduga tak bersalah dan keadilan substantif diterapkan dalam kasus dugaan korupsi ini. Semua pihak, baik lembaga negara maupun masyarakat, diingatkan untuk menghormati proses hukum dan menahan spekulasi sampai ada putusan akhir yang sah.

Leave a Comment