Penggantian Kajari Karo: Herlangga Wisnu Murdianto Diangkat Usai Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

IPD – 08 April 2026 | Setelah keputusan pengadilan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari tuduhan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo mengalami pergantian pimpinan yang signifikan. Herlangga Wisnu Murdianto, Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kajari Karo menggantikan Danke Rajagukguk.

Penunjukan Herlangga dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, melalui surat tugas yang diterimanya. Dalam wawancara telepon dengan media, Herlangga menjelaskan bahwa perannya bersifat sementara, bertujuan mengisi kekosongan jabatan sehingga layanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.

Pengangkatan ini tidak lepas dari konteks penarikan Danke Rajagukguk bersama tiga jaksa lainnya—Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring; Jaksa Wira Arizona; dan Jaksa Junaidi—ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penarikan tersebut dilakukan pada awal April 2026 untuk proses klarifikasi terkait penanganan kasus Amsal Sitepu. Menurut Rizaldi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, pengantaran mereka ke Jakarta bukan karena penangkapan, melainkan sebagai langkah administratif untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat memberikan keterangan secara lengkap.

Kontroversi seputar kasus Amsal Sitepu semakin memanas ketika publik menyoroti dugaan pelanggaran kode etik oleh para jaksa Karo. Beberapa spekulasi menyebutkan adanya penerimaan aliran dana dan perilaku yang menimbulkan kegaduhan. Namun, Rizaldi menegaskan bahwa proses klarifikasi masih berlangsung di Kejaksaan Agung, dan belum ada keputusan final mengenai pelanggaran apa yang terjadi.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penarikan Kajari Karo serta tim jaksa ke Jakarta bertujuan melakukan audit internal dan eksaminasi mendalam. “Seluruh tim yang terlibat dalam perkara tersebut sudah kami tarik ke pusat. Kami ingin memastikan di mana letak kekeliruannya melalui proses klarifikasi,” ujar Anang pada konferensi pers virtual tanggal 5 April 2026.

Langkah ini juga mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI yang menilai adanya aroma tidak beres sejak awal penanganan perkara. Selain itu, publik menanyakan mengapa proses eksekusi pembebasan Amsal Sitepu terkesan lambat, sementara keberadaan tim jaksa Karo dipindahkan ke Jakarta.

Perubahan kepemimpinan di Kajari Karo juga menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan profesionalisme pejabat publik. Danke Rajagukguk, yang menjabat sejak November 2025, tercatat memiliki rapor keuangan negatif dengan total kekayaan minus Rp140,4 juta akibat beban utang sebesar Rp818 juta. Meskipun demikian, tidak ada bukti langsung yang mengaitkan kondisi keuangan tersebut dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.

Sementara proses klarifikasi masih berjalan, Herlangga Wisnu Murdianto menyatakan komitmennya untuk menjaga agar layanan hukum tetap optimal bagi masyarakat Karo. “Saya hanya mengisi kekosongan, supaya pelayanan ke masyarakat tetap berjalan,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Keputusan pengadilan yang membebaskan Amsal Sitepu didasarkan pada kurangnya bukti yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana yang diancam dalam dakwaan. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Muhammad Yusafrihardi Girsang, menegaskan bahwa pembebasan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas dokumen dan saksi yang ada.

Secara keseluruhan, dinamika kasus Amsal Sitepu mencerminkan tantangan sistem peradilan dan penegakan hukum di tingkat daerah. Penggantian Kajari Karo oleh Herlangga Wisnu Murdianto, penarikan tim jaksa ke Jakarta, serta audit internal yang dilakukan Kejaksaan Agung menandakan upaya institusi untuk memperbaiki prosedur dan mengembalikan kepercayaan publik. Ke depan, proses klarifikasi di Kejaksaan Agung akan menjadi penentu utama apakah terdapat pelanggaran etik atau prosedural yang memerlukan tindakan disiplin terhadap para jaksa yang terlibat.

Leave a Comment