Setelah Amsal Bebas, Kajari Karo Danke Rajagukguk Ditahan: Apa Selanjutnya?

IPD – 08 April 2026 | Setelah terdakwa videografer Amsal Christy Sitepu dinyatakan bebas dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa, sorotan kini beralih kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Karo. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta dua bawahan terdekatnya, telah diperiksa secara berkelanjutan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung sejak Sabtu, 4 April 2026.

Pemeriksaan tersebut melibatkan tiga pejabat penting: Danke Rajagukguk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Reinhard Harve Sembiring yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), serta dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menangani perkara Amsal Sitepu. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, semua aparat tersebut telah diamankan pada malam Sabtu dan proses pemeriksaan berlanjut hingga Senin, 6 April 2026.

“Kami belum memiliki hasil akhir dari klarifikasi empat aparat penegak hukum tersebut,” ujar Anang dalam keterangan resmi. “Pemeriksaan bertujuan mendalami kemungkinan pelanggaran dalam penanganan perkara, termasuk memastikan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan dan profesionalisme yang diharapkan. Jika ada pelanggaran, sanksi etik internal akan dipertimbangkan.”

Kasus Amsal Christy Sitepu bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020‑2022. Melalui perusahaannya, CV Promiseland, Amsal menawarkan biaya Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan. Namun, hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo menunjukkan estimasi biaya wajar untuk satu video hanya sekitar Rp 24,1 juta. Selisih tersebut menjadi dasar dugaan praktik mark‑up anggaran yang kemudian dijadikan objek penyelidikan.

Setelah proses persidangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa Amsal Sitepu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memutuskan pembebasannya. Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh tim Kejari Karo. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menelusuri langkah‑langkah yang diambil oleh Kajari Karo dan timnya.

Berikut rangkaian tindakan yang diambil oleh Kejaksaan Agung sejak penahanan aparat Karo:

  • Sabtu, 4 April 2026: Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan Danke Rajagukguk, Reinhard Harve Sembiring, dan dua JPU terkait.
  • Minggu, 5 April 2026: Pemeriksaan lanjutan terhadap keempat aparat dimulai, fokus pada prosedur penanganan kasus Amsal Sitepu.
  • Senin, 6 April 2026: Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan bahwa belum ada hasil akhir, namun proses klarifikasi masih berjalan.

Selain itu, informasi keuangan pribadi Kajari Karo turut menjadi sorotan. Laporan keuangan terperinci menunjukkan bahwa harta kekayaan Danke Rajagukguk mengalami defisit sebesar Rp 140,4 juta, dengan total utang melebihi aset. Meskipun tidak ada bukti langsung yang mengaitkan defisit ini dengan kasus Amsal, hal tersebut menambah kompleksitas situasi.

Para pengamat hukum menilai bahwa langkah Kejaksaan Agung ini penting untuk menegakkan prinsip praduga tak bersalah sekaligus menegakkan akuntabilitas aparat penegak hukum. “Jika proses pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, sanksi etik dapat dijatuhkan, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi karier dan reputasi pejabat terkait,” ujar Dr. Rina Pratama, pakar hukum tata negara.

Selama masa pemeriksaan, Kajari Karo dan timnya belum memberikan pernyataan publik. Namun, melalui juru bicara Kejaksaan Agung, mereka menegaskan komitmen untuk kooperatif dan mengungkap fakta secara transparan.

Kasus ini juga menimbulkan perdebatan di kalangan politisi dan aktivis anti‑korupsi mengenai efektivitas sistem penegakan hukum di tingkat daerah. Beberapa anggota DPRD Karo menuntut agar proses penyelidikan dipercepat dan hasilnya dipublikasikan secara lengkap, agar publik dapat menilai apakah prosedur penanganan kasus korupsi telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dengan latar belakang Amsal Sitepu yang kini bebas, tekanan terhadap Kejaksaan Negeri Karo meningkat. Masyarakat menanti hasil akhir pemeriksaan, baik berupa sanksi etik maupun rekomendasi perbaikan prosedur internal. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan diteruskan ke tim eksaminasi Pidana Khusus untuk dipertimbangkan dalam proses selanjutnya.

Kesimpulannya, meskipun Amsal Sitepu telah dibebaskan, dinamika kasus ini belum selesai. Fokus kini beralih pada penilaian kinerja Kajari Karo dan timnya, dengan harapan proses transparan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Leave a Comment