IPD – 29 Maret 2026 | Jakarta, 29 Maret 2026 – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016‑2025. Penetapan ini didasarkan pada bukti yang diperoleh melalui rangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penelusuran dokumen di empat provinsi, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.
Samin Tan, yang dikenal sebagai beneficial owner PT AKT, sebelumnya pernah lolos dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, setelah izin usaha pertambangan PT AKT dicabut pada tahun 2017, perusahaan tersebut tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025. Menurut Jaksa Agung Muda Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, aktivitas tersebut dilakukan dengan menabrakkan perizinan yang tidak sah serta berkolaborasi dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.
Kerugian yang ditimbulkan bagi keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara itu, Kejaksaan Agung berencana menyita aset-aset Samin Tan untuk mengembalikan kerugian negara. Denda yang diajukan mencapai sekitar Rp 4,2 triliun, mencerminkan besarnya dampak ekonomi dari operasi tambang tanpa izin tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menggeledah sejumlah perusahaan afiliasi, termasuk PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal PT AKT. Penggeledahan masih berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, guna mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
Samin Tan kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP serta Pasal 18 Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi. Penetapan ini menandai eskalasi kasus yang sebelumnya hanya menjadi sorotan media, kini masuk ke ranah pidana korupsi karena adanya indikasi kerja sama dengan penyelenggara negara dalam melanggar peraturan pertambangan.
Kasus ini menyoroti celah pengawasan pada sektor pertambangan di Indonesia, di mana perusahaan dapat tetap beroperasi meski izin telah dicabut. Kejaksaan menegaskan bahwa penyidik akan terus menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat pengawas tambang yang diduga membantu Samin Tan mengurus dokumen perizinan secara melawan hukum. Hingga kini, belum ada nama penyelenggara negara yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun proses penyidikan terus berlanjut.
Penggeledahan yang dilakukan di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah mencakup kantor, gudang, serta rumah pribadi yang diduga menjadi pusat operasional perusahaan tambang dan afiliasinya. Penyidik menemukan sejumlah dokumen perizinan fiktif, catatan keuangan, serta bukti transfer dana yang mengarah pada aliran uang ke rekening pribadi Samin Tan.
Secara keseluruhan, kasus Samin Tan memperlihatkan bagaimana praktik penambangan ilegal dapat melibatkan jaringan luas, mulai dari pemilik perusahaan hingga oknum pejabat negara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi contoh bagi industri pertambangan lainnya, serta memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terulangnya kerugian serupa di masa depan.
Dengan proses hukum yang terus berjalan, publik menantikan hasil akhir penyidikan, termasuk identifikasi lengkap pihak-pihak yang terlibat dan besaran kerugian negara yang harus diganti. Upaya penyitaan aset dan penetapan denda besar menjadi sinyal kuat bahwa praktik korupsi di sektor tambang tidak akan dibiarkan begitu saja.
