Ade Kuswara dan HM Kunang Siap Disidang KPK atas Suap Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar di Bekasi

IPD – 18 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan tahap dua penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, serta ayahnya, HM Kunang, selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Kedua tersangka tersebut akan segera disidang setelah berkas penyidikan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan telah dilakukan pada hari Jumat, 17 April 2026. Ia menegaskan bahwa setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P21), JPU diberikan waktu maksimal 14 hari untuk menyiapkan dakwaan. Selanjutnya, berkas dakwaan akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk memulai proses persidangan.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Operasi tersebut berhasil menangkap sepuluh orang, termasuk Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan seorang tersangka dari pihak swasta yang dikenal dengan sebutan Sarjan. Menurut penyidik, ketiga terdakwa diduga menerima suap total sebesar Rp 9,5 miliar sebagai uang muka jaminan proyek yang direncanakan akan dimulai pada tahun 2026.

Berikut kronologi singkat perkembangan kasus:

  • 18 Desember 2025: OTT KPK menangkap sepuluh tersangka, termasuk Ade Kuswara dan HM Kunang.
  • 17 April 2026: KPK menyelesaikan tahap II penyidikan dan melimpahkan berkas ke JPU.
  • Selanjutnya: JPU menyiapkan dakwaan dalam 14 hari dan mengirimkan ke PN untuk persidangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang suap tersebut dibayarkan dalam empat kali penyerahan melalui perantara. Total ijon yang diberikan kepada Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar, yang menurutnya merupakan bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.

Dalam pernyataannya, Budi Prasetyo menambahkan bahwa proses persidangan akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengamati fakta-fakta secara lengkap, mulai dari penangkapan hingga keputusan pengadilan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi tingkat daerah.

Sebagai catatan hukum, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan, sebagai pihak pemberi suap, disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Kasus ini menambah deretan penyelidikan KPK terhadap praktik suap ijon proyek yang kerap melibatkan pejabat daerah dan pelaku swasta. Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan komentar resmi terkait perkembangan kasus ini, namun diharapkan proses hukum dapat berjalan cepat dan adil.

Dengan penyerahan berkas ke JPU, langkah selanjutnya adalah penyusunan dakwaan dan penetapan jadwal persidangan. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan menunggu hasil proses peradilan yang akan menentukan nasib Ade Kuswara, HM Kunang, serta Sarjan dalam kasus suap ijon proyek yang menimbulkan kerugian publik signifikan.

Leave a Comment