KPK Gali Kasus Suap Ijon Pemkab Bekasi: Ade Kuswara Kunang dan Penggeledahan Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar

IPD – 06 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan terkait dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat mantan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Penggeledahan rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di dua lokasi, Bandung dan Indramayu, menjadi titik fokus baru dalam rangka mengumpulkan bukti aliran uang dari tersangka Sarjan kepada Ono.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dimulai pada Rabu, 1 April 2026, dan berlanjut hingga Kamis, 2 April 2026. Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai bernilai ratusan juta rupiah, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE) yang ditemukan di kediaman Ono di Bandung. Sementara hasil penggeledahan di Indramayu belum dipublikasikan.

Menurut Budi, proses penyidikan memerlukan konfirmasi silang antara keterangan saksi, dokumen, dan bukti fisik. “Kami membutuhkan rangkaian informasi yang saling melengkapi sehingga dapat menyusun konstruksi kasus yang bulat,” ujar Budi dalam konferensi pers.

Pengacara Ono, Sahali, mengkritik keras prosedur penggeledahan. Ia menuduh tim KPK memaksa keluarga kliennya mematikan CCTV dan melakukan intimidasi terhadap istri Ono. Sahali menambahkan, penyidik menyita uang Rp 50 juta milik keluarga dan Rp 200 juta yang merupakan hasil arisan milik banyak orang, meski bukti grup WhatsApp arisan telah diserahkan.

Pengacara menilai tindakan tersebut sebagai upaya framing terhadap Ono, menyebut bahwa barang-barang yang disita tidak memiliki kaitan langsung dengan kasus suap ijon. “Ini sekadar upaya framing oleh penyidik tertentu,” kata Sahali.

KPK menolak tuduhan pemaksaan. Budi menegaskan tidak ada tekanan terhadap keluarga untuk mematikan CCTV, dan semua prosedur dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kasus suap ijon ini berawal dari proyek infrastruktur di Pemkab Bekasi. Sarjan, seorang pengusaha, diduga memberikan uang suap kepada pejabat daerah, termasuk Ade Kuswara Kunang, untuk memperoleh kontrak proyek. KPK mencatat aliran dana tersebut menembus jaringan perantara, salah satunya melalui rekening dan hubungan pribadi dengan Ono Surono.

Berikut rangkuman temuan penting dari penggeledahan:

  • Uang tunai senilai ratusan juta rupiah disita di rumah Ono di Bandung.
  • Dokumen terkait proyek Pemkab Bekasi, termasuk kontrak dan faktur, ditemukan.
  • Barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan eksternal disita.
  • Uang arisan Rp 200 juta yang melibatkan banyak warga disita, meskipun telah dibuktikan asal usulnya.

Penggeledahan ini menambah tekanan pada Ade Kuswara Kunang, yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena statusnya sebagai mantan Bupati yang dinyatakan nonaktif. Meskipun belum ada penangkapan resmi, dugaan keterlibatan dalam aliran uang suap menempatkan ia dalam lingkaran investigasi KPK.

Para pengamat menilai bahwa kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana proyek daerah. “Jika jaringan aliran uang dapat terungkap melalui penyelidikan yang mendalam, akan memberi efek jera bagi oknum yang mencoba memanfaatkan wewenang untuk kepentingan pribadi,” ujar salah satu pakar anti‑korupsi.

Selanjutnya, KPK dijadwalkan akan menginterogasi saksi kunci, termasuk tokoh-tokoh yang terlibat dalam proses tender proyek Pemkab Bekasi. Proses hukum diharapkan dapat berjalan cepat, mengingat besarnya dampak politik dan sosial yang dihasilkan.

Kesimpulannya, penggeledahan rumah Ono Surono membuka babak baru dalam penyelidikan suap ijon di Pemkab Bekasi, menyingkap aliran uang yang mengaitkan Ade Kuswara Kunang dengan jaringan korupsi. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan apakah bukti yang terkumpul cukup kuat untuk menuntut para pelaku, termasuk mantan pejabat daerah, di pengadilan.

Leave a Comment