IPD – 08 April 2026 | Rabu malam, 1 April 2026, kebakaran melanda fasilitas SPBE (Stasiun Pengisian Bahan Energi) milik PT Indogas Andalan Kita di Jalan Cinyosog, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Insiden yang menghanguskan hampir tiga puluh rumah dan menimbulkan kerugian material signifikan menimbulkan kepanikan di wilayah tersebut. Menurut laporan resmi dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi, kebakaran tersebut menewaskan dua orang, melukai 17 orang, dan menyebabkan 22 orang terdaftar sebagai korban, di mana 11 orang masih dirawat di rumah sakit.
Tim pemadam kebakaran berhasil memadamkan api setelah beberapa jam berjuang melawan kobaran yang menyebar ke area sekitar pabrik. Namun, kerusakan yang terjadi sangat luas. Sebanyak 19 rumah warga hancur total, 13 kendaraan pribadi rusak berat, serta sejumlah fasilitas komersial seperti dua kios, satu lapak rongsok, satu lapak nasi goreng, sebuah mushala, dan warung kopi mengalami kerusakan ringan hingga berat.
Korban luka bakar mayoritas mengalami luka di atas 50 persen, menandakan tingkat keparahan yang tinggi. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sri Wijayanti Anggraini, menyatakan bahwa penanganan medis terus dilakukan dan 11 korban masih menjalani perawatan intensif. “Kami terus memantau kondisi para korban, terutama yang mengalami luka bakar luas, dan memastikan mereka mendapatkan perawatan terbaik,” ujar Satia dalam konfirmasi melalui pesan.
Camat Mustikajaya, Maka Nachrowi, menambahkan bahwa sebagian korban telah kembali ke rumah sementara, namun banyak yang masih mengungsi ke rumah kerabat atau tetangga karena tempat tinggal mereka tidak lagi layak huni. “Sebanyak 39 keluarga terdampak, terdiri dari 35 keluarga warga Bekasi dan 4 keluarga luar Bekasi, kini menunggu proses ganti rugi yang akan dibahas dalam rapat mendatang bersama pihak pemilik PT Indogas,” kata Maka.
Berikut rangkuman data korban dan kerusakan:
- Total korban: 22 orang
- Meninggal: 2 orang
- Luka bakar serius (di atas 50%): 17 orang
- Masih dirawat: 11 orang
- Keluarga terdampak: 39 KK
- Rumah hancur: 19 unit
- Kendaraan rusak: 13 unit
- Fasilitas komersial terdampak: 5 unit (2 kios, 1 lapak rongsok, 1 lapak nasi goreng, 1 mushala, 1 warung kopi)
Pihak berwenang menjanjikan proses ganti rugi akan segera dibicarakan. Rapat koordinasi dengan perwakilan PT Indogas Andalan Kita dijadwalkan pada hari Kamis, 5 April 2026. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai bentuk kompensasi yang akan diberikan, baik berupa bantuan tunai, penggantian rumah, maupun dukungan psikologis bagi korban.
Pemerintah Kota Bekasi juga mengaktifkan tim penanganan darurat untuk membantu evakuasi dan penampungan sementara bagi korban yang kehilangan tempat tinggal. Tim tersebut bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan lembaga sosial setempat untuk menyediakan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan perlengkapan medis.
Kebakaran ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar keamanan pada fasilitas industri di wilayah peri-urban. Aktivitas produksi gas alam dan penyimpanan bahan bakar harus mematuhi regulasi ketat, termasuk sistem pemadam kebakaran otomatis, inspeksi rutin, dan pelatihan keamanan bagi pekerja. Pemerintah provinsi Jawa Barat berjanji akan melakukan audit menyeluruh terhadap semua SPBE di wilayahnya untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.
Selain dampak fisik, insiden ini juga memicu kekhawatiran warga terkait kualitas layanan energi di Bekasi. Beberapa warga melaporkan adanya gangguan pasokan gas setelah kebakaran, meskipun pihak PT Indogas berjanji akan memulihkan layanan secepatnya. “Kami berharap pihak perusahaan dan pemerintah dapat bekerja sama untuk memastikan keamanan, keandalan, dan keberlanjutan pasokan energi,” ujar salah satu warga yang terkena dampak, Budi Santoso, tanpa menyebutkan nama lengkap demi keamanan pribadi.
Keseluruhan, kebakaran SPBE Bekasi menimbulkan kerugian material dan manusia yang signifikan serta menyoroti pentingnya penegakan standar keselamatan industri. Upaya rehabilitasi dan ganti rugi bagi korban menjadi prioritas utama pemerintah daerah, sementara proses audit dan perbaikan regulasi diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.
