IPD – 03 April 2026 | Kasus videografer Amsal Christy Sitepu, asal Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah pengadilan memutuskan ia bebas dari tuduhan mark‑up pada proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Pada awal 2026, Amsal mengajukan proposal dengan biaya Rp30 juta per desa. Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo memperkirakan biaya wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per desa, menghasilkan selisih yang dijadikan dasar dugaan kerugian negara senilai Rp202 juta.
Setelah putusan bebasnya diumumkan pada 2 April 2026, Amsal langsung bertemu dengan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Riefky menekankan perlunya pedoman khusus bagi jasa kreatif agar tidak terjadi penilaian harga yang seragam. “Kreativitas tidak bisa dikunci harganya karena tergantung pada hasil kreativitas, lokasi kerja, tingkat pengalaman, serta risiko yang dihadapi,” ujar Riefky.
Riefky menguraikan bahwa pedoman yang sedang disusun akan melibatkan asosiasi profesi, pelaku industri, dan akademisi. Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bagi aparat penegak hukum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan dalam menilai nilai ekonomi karya kreatif. Menurutnya, variabel utama yang memengaruhi harga jasa kreatif meliputi:
- Lokasi geografis (misalnya proyek di daerah pegunungan vs. perkotaan)
- Tingkat pengalaman (pemula, junior, senior, atau master)
- Jenis pekerjaan (indoor vs. outdoor, penggunaan peralatan khusus seperti drone)
- Risiko dan kondisi lingkungan (cuaca, aksesibilitas)
Riefky menambahkan bahwa proses penyusunan pedoman tidak akan dipercepat secara berlebihan demi menghindari standar yang kaku dan berpotensi mengekang fleksibilitas industri kreatif. “Kami tidak ingin target waktu menjadi alasan untuk menghasilkan regulasi yang justru memperburuk kasus serupa di masa depan,” tegasnya.
Sementara itu, di lingkup legislatif, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengkritik tajam penanganan kasus oleh Kejaksaan. Pada rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) tanggal 2 April 2026, Hinca menuntut pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta seluruh kepala seksi (Kasi) yang terlibat dalam penyidikan. Ia juga menuntut Kapuspen Kejaksaan Agung meminta maaf atas informasi yang dinilai tidak akurat mengenai kasus tersebut.
Hinca menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi publik, terutama terkait apakah putusan bebas dapat atau tidak dapat diajukan kasasi. “Kami minta penjelasan resmi dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) agar masyarakat tidak berada dalam kebingungan,” katanya.
Reaksi publik terhadap kasus Amsal Sitepu mencerminkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan mekanisme penetapan harga dalam sektor kreatif, serta ketegangan antara lembaga penegak hukum dan pemerintah dalam menanggapi isu tersebut. Beberapa pengamat menilai bahwa sorotan ini menjadi momentum bagi Kementerian Ekonomi Kreatif untuk menguatkan regulasi yang bersifat fleksibel namun jelas, sehingga tidak menghambat inovasi sekaligus melindungi kepentingan negara.
Secara keseluruhan, kasus Amsal Sitepu menyoroti tiga hal utama: pertama, perlunya standar penilaian biaya yang transparan dalam proyek kreatif; kedua, pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga penegak hukum dalam menangani dugaan kerugian negara; dan ketiga, urgensi bagi pemerintah untuk menyusun pedoman jasa kreatif yang dapat menyeimbangkan antara perlindungan hak cipta, penghargaan ekonomi, dan kebebasan berkreasi.
Dengan pedoman yang diharapkan selesai dalam beberapa bulan ke depan, serta tekanan politik yang terus menguat, diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang mengganggu ekosistem industri kreatif Indonesia.
