Kajari Karo dan Kajati Sumut Disanksi Etik Usai Dugaan Propaganda Penanganan Kasus Amsal Sitepu

IPD – 06 April 2026 | JAKARTA – Pada hari Kamis (2 April 2026) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, menyoroti dugaan propaganda dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan videografer Amsal Sitepu. Dalam rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati) Harli Siregar, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo (Kajari) Danke Rajagukguk, serta sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) hadir untuk memberikan keterangan.

Kasus Amsal Sitepu bermula ketika videografer tersebut diduga menerima suap untuk memanipulasi rekaman video profil desa yang menjadi bagian penting dalam proses pengadaan dana desa. Pada Mei 2025, Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa Amsal Sitepu bebas dari segala tuduhan, memicu protes keras dari elemen DPR dan masyarakat sipil yang menilai proses persidangan tidak transparan.

Komisi III DPR, yang dipimpin oleh Ketua Habiburokhman, menilai bahwa penanganan kasus oleh Kejari Karo mengandung unsur propaganda, yakni upaya menutup‑tutupi fakta melalui pernyataan publik yang dianggap menyesatkan. Dalam pernyataan resmi, DPR menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran Kejari Karo, termasuk Kajari, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, serta tiga jaksa yang menangani perkara tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pada Sabtu (4 April 2026) pihaknya telah mengamankan Kajari Karo Danke Rajagukguk untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, tiga jaksa penuntut dan Kasi Pidsus juga diboyong ke kantor Kejagung untuk diinterogasi. Anang menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar bagi tindakan etik internal bila terbukti adanya pelanggaran.

Menurut Anang, Kejagung tidak segan menjatuhkan sanksi etik bila terbukti adanya kelalaian atau ketidaksesuaian prosedur penanganan kasus. “Kalau terbukti melanggar standar profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” ujarnya pada Minggu (5 April 2026). Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Kejagung dalam menegakkan integritas aparat penegak hukum.

Dalam sesi tanya‑jawab RDPU, Komisi III DPR menyoroti beberapa poin krusial: pertama, mengapa Amsal Sitepu dapat dibebaskan padahal bukti suap telah terungkap; kedua, apakah ada tekanan politik atau administratif yang memengaruhi keputusan hakim; dan ketiga, bagaimana Kejaksaan menanggapi tuduhan propaganda dalam penanganan kasus. Harli Siregar menjawab bahwa Kejaksaan selalu berpegang pada asas independensi dan tidak ada intervensi eksternal dalam proses penetapan keputusan hakim.

Namun, Harli menambahkan bahwa Kejaksaan akan menurunkan tangan bila ditemukan pelanggaran etik di kalangan pejabatnya. “Kami tidak menutup mata atas adanya potensi penyalahgunaan wewenang, dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur internal,” ujarnya.

Komisi III DPR juga menetapkan tenggat waktu satu bulan bagi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menyerahkan hasil evaluasi lengkap. Hasil tersebut diharapkan mencakup rekomendasi sanksi, perbaikan prosedur, serta langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan pejabat penegak hukum di Sumatera Utara, terutama setelah beberapa kasus korupsi sebelumnya yang menimbulkan pertanyaan publik tentang akuntabilitas institusi kejaksaan. Pengamat hukum menilai bahwa tindakan disipliner terhadap Kajari dan jajarannya menjadi sinyal kuat bahwa Kejagung berusaha memperbaiki citra dan kepercayaan publik.

Jika hasil evaluasi menguatkan dugaan propaganda, kemungkinan sanksi etik yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan tertulis, pembekuan jabatan, hingga pemindahan ke unit lain. Sementara itu, jika tidak terbukti, Kejaksaan berpotensi mengajukan klarifikasi publik untuk menepis spekulasi.

Dengan tekanan publik yang terus meningkat, Kejaksaan Agung diharapkan dapat menyelesaikan proses investigasi ini secara transparan dan akuntabel, guna memastikan keadilan tidak hanya tercapai di ruang sidang, namun juga dalam persepsi masyarakat luas.

Secara keseluruhan, kasus Amsal Sitepu menegaskan pentingnya pengawasan internal yang ketat, serta peran lembaga legislatif dalam menuntut pertanggungjawaban aparat penegak hukum. Keputusan akhir Kejagung akan menjadi tolok ukur bagi integritas kejaksaan di masa depan.

Leave a Comment