IPD – 04 April 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona yang kini menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kembali menjadi sorotan publik setelah proses pemeriksaan tujuh jaksa Kejari Karo terkait kasus Amsal Sitepu. Wira, lulusan Polri Akademi (PPPJ), dikenal tegas menuntut videografer Amsal Sitepu karena dianggap tidak berhak menerima bayaran atas jasa editing video yang dinyatakan “nilai nol” oleh jaksa tersebut.
Kasus Amsal Sitepu, mantan Direktur CV Promiseland, melibatkan dugaan korupsi proyek instalasi komunikasi, informatika, dan pembuatan video profil desa selama masa pandemi. Sebelum sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Kejati Sumut melakukan klarifikasi terhadap tujuh jaksa Kejari Karo, termasuk Wira Arizona. Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya belum diumumkan.
Sementara itu, laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada 16 Maret 2026 (periode 2025) mengungkap total harta bersih Wira Arizona mencapai Rp2.302.598.039. Sebagian besar nilai asetnya berasal dari tanah dan bangunan, sementara kas serta setara kas berjumlah puluhan juta rupiah. Data tersebut juga menampilkan satu unit kendaraan tunggal yang dimiliki jaksa itu, sebuah Mitsubishi Pajero Dakar keluaran 2022.
Berikut rangkuman aset yang tercatat dalam LHKPN:
| Aset | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Tanah dan Bangunan | 1.200.000.000 |
| Kendaraan (Mitsubishi Pajero Dakar 2022) | 550.000.000 |
| Kas dan Setara Kas | 120.000.000 |
| Asset Lainnya | 432.598.039 |
Mobil tersebut terdaftar dengan status “hibah tanpa akta”, sebuah keterangan yang menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pengadaan barang milik negara. Pajero Dakar 2022 dikenal sebagai SUV ladder frame dengan mesin diesel 2.4 liter, tenaga 181 PS, dan torsi 430 Nm, dilengkapi transmisi otomatis delapan percepatan. Harga pasar mobil sejenis berkisar antara Rp500 juta hingga Rp600 juta, sehingga penilaian LHKPN sebesar Rp550 juta dianggap wajar.
Selain harta benda, karier Wira Arizona selama empat tahun terakhir di Kejari Karo juga mencuri perhatian. Sejak bergabung pada 2022, ia terlibat dalam sejumlah penyidikan korupsi daerah, termasuk kasus instalasi komunikasi yang melibatkan Amsal Sitepu. Sikapnya yang keras dalam menilai nilai jasa editing video menimbulkan polemik di kalangan profesional media. Menurut Wira, jasa editing yang tidak menghasilkan nilai ekonomis bagi negara dapat dianggap sebagai “nilai nol” dan tidak layak dibayar, meski hal tersebut diperdebatkan oleh para ahli hukum dan industri kreatif.
Reaksi publik beragam. Sebagian mengapresiasi ketegasan Wira dalam menegakkan etika penggunaan dana publik, sementara yang lain menilai pernyataannya terlalu simplistik dan mengabaikan kontribusi kreatif. Media sosial dipenuhi komentar yang menyoroti ketimpangan antara harta pribadi jaksa yang melampaui gaji resmi dengan sikapnya yang menolak membayar jasa kreatif.
Pemeriksaan yang melibatkan Wira Arizona dan rekan-rekannya di Kejari Karo merupakan bagian dari upaya internal Kejaksaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik di kalangan jaksa. Jika ditemukan pelanggaran, Kejari Karo dan pejabat terkait akan dikenai sanksi disiplin. Sebaliknya, bila tidak ada temuan, proses pemeriksaan akan dihentikan tanpa konsekuensi lebih lanjut.
Secara keseluruhan, profil Wira Arizona mencerminkan kompleksitas peran jaksa publik di era modern: menyeimbangkan tugas penegakan hukum, transparansi keuangan, serta persepsi publik terhadap integritas. Kasus Amsal Sitepu menjadi contoh nyata bagaimana keputusan hukum dapat memicu perdebatan lebih luas tentang nilai jasa, kepemilikan aset, dan akuntabilitas pejabat negara.
Ke depan, perhatian publik akan tetap terfokus pada hasil klarifikasi Kejati Sumut serta perkembangan kasus Amsal Sitepu. Jika putusan sidang mendukung tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hal itu dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.
