IPD – 18 Juni 2026 | Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam, dari pukul 09.25 WIB hingga 19.12 WIB, di Gedung Bundar Kejagung.
Sony diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG dan pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua bagi Sony sejak ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan ini tidak hanya membahas pengajuan status justice collaborator (JC), tetapi juga seluruh materi perkara.
Kejagung juga memeriksa enam saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi MBG. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mendalami dugaan korupsi dalam program MBG.
Sebelumnya, Sony telah mengajukan diri menjadi Justice Collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Namun, saat keluar dari ruang pemeriksaan, Sony memilih diam dan tidak memberikan keterangan apa pun terkait materi pemeriksaan yang baru dijalaninya.
Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Kasus dugaan korupsi MBG ini masih dalam proses penyidikan dan Kejagung akan terus mendalami materi perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kesimpulan, pemeriksaan Sony Sonjaya terkait kasus dugaan korupsi MBG telah berlangsung selama 10 jam dan Kejagung akan terus mendalami materi perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
