Kejaksaan Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng: Detil Kasus, Bukti, dan Implikasi Hukum

IPD – 29 Maret 2026 | Jakarta, 29 Maret 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang dianggap cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta analisis dokumen perizinan.

Kasus ini berakar pada fakta bahwa PT AKT, yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), kehilangan izin operasionalnya pada tahun 2017. Meskipun izin telah dicabut, pihak perusahaan diduga tetap melanjutkan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, “Setelah izin dicabut, PT AKT tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah sampai dengan tahun 2025.”

Penggeledahan yang dilakukan Kejagung mencakup empat wilayah: Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. Di samping lokasi tersebut, penyidik juga menargetkan perusahaan afiliasi, termasuk PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), yang diyakini memiliki keterkaitan langsung dengan Samin Tan. Hasil penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Samin Tan, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan tercatat sekitar USD 940 juta pada 2011, pernah terlibat dalam kasus suap terkait mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Meskipun pada 2022 Mahkamah Agung menguatkan putusan bebasnya, kasus korupsi tambang kini menempatkan dirinya kembali di sorotan aparat penegak hukum.

  • Pasal yang dikenakan: Pasal 603 dan 604 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
  • Penahanan: Samin Tan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  • Penyerahan: Kejagung berencana menyita aset-aset milik Samin Tan untuk mengembalikan kerugian negara.

Selain menyoroti peran Samin Tan sebagai “beneficial owner” PT AKT, penyidik menegaskan adanya indikasi kerja sama antara perusahaan dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan. Namun, hingga kini belum ada nama pejabat publik yang ditetapkan sebagai tersangka. Syarief menambahkan, “Kerja sama dengan penyelenggara negara menjadi dasar masuknya perkara ini ke dalam kategori tindak pidana korupsi.”

Kasus ini juga menandai penerapan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Karena penyelidikan dimulai pada tahun 2026, meskipun perbuatan korupsi terjadi pada 2017, Kejagung memutuskan untuk menggunakan peraturan transisi KUHAP yang berlaku sejak 2025. Hal ini memastikan proses penyidikan tetap sah secara hukum meski peristiwa terdahulu berada di bawah kerangka hukum lama.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga terlibat dalam penegakan hukum ini. Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan pentingnya penyelesaian kewajiban perusahaan kepada negara sesuai Peraturan Presiden No.5 Tahun 2025 tentang penertiban hutan. Satgas PKH telah menguasai kembali lahan hutan yang dikelola PT AKT sejak Januari 2026.

Berbagai pihak menilai kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan tambang lain untuk mematuhi regulasi perizinan. Menurut Barita, “Penetapan Samin Tan sebagai tersangka menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran izin tambang dan kerugian negara.”

Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, langkah selanjutnya akan meliputi penetapan nilai kerugian negara, penyitaan aset, dan potensi dakwaan yang lebih rinci. Jika terbukti bersalah, Samin Tan dapat menghadapi hukuman penjara yang signifikan serta denda yang berat, sesuai dengan ketentuan Pasal 603 dan 604 KUHP.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pertambangan, transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, serta akuntabilitas pejabat publik yang terlibat dalam pengawasan. Masyarakat dan pemangku kepentingan menantikan hasil akhir penyidikan sebagai cerminan komitmen negara dalam memberantas korupsi di sektor strategis.

Leave a Comment