Gus Ipang Soroti Bebasnya Amsal Sitepu: Alarm Sistem Industri Kreatif di Indonesia

IPD – 02 April 2026 | Jakarta, 1 April 2026 – Keputusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, menimbulkan sorotan tajam dari praktisi industri kreatif. Irfan Asy’ari Sudirman Wahid, lebih dikenal sebagai Gus Ipang, menegaskan bahwa putusan ini bukan sekadar penyelesaian kasus pribadi, melainkan sinyal peringatan bagi seluruh ekosistem ekonomi kreatif yang selama ini menyumbang sekitar delapan persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Gus Ipang, yang telah menggeluti industri kreatif hampir empat dekade, menyampaikan pandangannya melalui akun Instagram pribadi pada Rabu (1/4). Ia menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat tenaga kerja di sektor kreatif mencapai 27,40 juta orang pada 2025, atau 18,70% dari total tenaga kerja nasional. Angka ini meningkat dari 26,48 juta pada 2024, menegaskan bahwa industri kreatif bukan lagi sekadar sektor pinggiran, melainkan tulang punggung ekonomi nasional.

Menurut Gus Ipang, kasus Amsal Sitepu mencerminkan pola perlakuan yang merugikan kreativitas. Amsal dituduh melakukan mark‑up anggaran sebesar Rp 5,9 juta dalam pembuatan video profil 20 desa, yang kemudian dijadikan dasar tuduhan hukum. Namun, Gus Ipang menegaskan bahwa nilai selisih tersebut tidak mencerminkan nilai ide, proses mixing, editing, dan dubbing yang dilakukan. “Jika semua proses kreatif dianggap nol, maka tidak hanya harga yang tertekan, melainkan masa depan seluruh industri,” ujarnya.

Ia menambah bahwa tekanan harga bukan semata‑mata masalah finansial, melainkan ancaman eksistensial. Di tengah percepatan adopsi artificial intelligence (AI) yang dapat menghasilkan skrip, visual, dan produksi secara instan, pekerja kreatif dihadapkan pada dilema antara efisiensi teknologi dan penghargaan atas nilai manusiawi dalam kreasi. “AI membuat segalanya cepat, mudah, dan murah, namun tanpa menghargai proses berpikir dan pengalaman,” kata Gus Ipang.

Gus Ipang menilai bahwa pembenahan sistem harus meliputi beberapa aspek kunci:

  • Penetapan standar remunerasi yang mencerminkan kompleksitas proses kreatif, bukan sekadar biaya produksi.
  • Peningkatan transparansi dalam pengadaan proyek pemerintah, khususnya terkait anggaran video profil desa.
  • Pengembangan regulasi yang melindungi hak kekayaan intelektual dan memastikan penghargaan yang adil bagi pencipta.
  • Pemanfaatan AI sebagai alat bantu, bukan pengganti, dengan kebijakan yang mendukung kolaborasi manusia‑mesin.

Selain itu, Gus Ipang mengingatkan bahwa kebebasan Amsal Sitepu belum menjamin kebebasan industri kreatif secara keseluruhan. “Apakah industri kreatif juga sudah bebas?” tanyanya retoris, menyoroti kebutuhan reformasi struktural yang melibatkan pemerintah, pemberi kerja, dan asosiasi kreatif. Ia menekankan pentingnya dialog lintas sektor untuk menghindari terulangnya kasus serupa yang dapat menurunkan semangat inovasi.

Reaksi publik terhadap putusan pembebasan Amsal menunjukkan dukungan luas bagi pekerja kreatif. Banyak yang menilai keputusan hakim sebagai kemenangan moral, namun menilai bahwa langkah hukum saja tidak cukup. Mereka menyerukan pembentukan lembaga pengawas khusus yang dapat menilai keadilan dalam kontrak kreatif serta memberi mediasi antara pihak klien dan kreator.

Dengan industri kreatif yang kini menampung lebih dari 27 juta tenaga kerja, kontribusinya terhadap PDB, dan peranannya dalam mempromosikan kekayaan budaya Indonesia, Gus Ipang menegaskan bahwa negara harus memperkuat fondasi hukum dan ekonomi sektor ini. “Kita harus memastikan bahwa setiap ide, setiap proses, dan setiap tenaga kerja kreatif dihargai sebagaimana seharusnya,” tutupnya, mengingatkan bahwa masa depan ekonomi nasional sangat bergantung pada keberlanjutan dan penghargaan terhadap kreativitas.

Leave a Comment