Siapa Benar‑Benar Menguasai Megaproyek Baterai EV Indonesia? Analisis Dampak dan Keuntungan

IPD – 04 April 2026 | Pada Juli 2024 Presiden Joko Widodo menegaskan visi Indonesia untuk menjadi pemain global dalam rantai pasok kendaraan listrik (EV). Pernyataan itu disampaikan di peresmian pabrik EV dan baterai Hyundai di Karawang, Jawa Barat, sekaligus menandai komitmen pemerintah memperkuat ekosistem produksi EV di dalam negeri.

Berbekal cadangan nikel, tembaga, dan bauksit yang melimpah, Indonesia berupaya mengubah sumber daya alam menjadi nilai tambah melalui proyek‑proyek baterai berskala megaproject. Namun di balik ambisi tersebut, muncul kekhawatiran tentang dampak sosial‑ekonomi bagi masyarakat lokal, terutama di wilayah Maluku Utara yang menjadi lokasi utama dua proyek baterai besar.

Proyek pertama, yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025, dikenal dengan nama kode “Dragon”. Proyek ini dirancang sebagai rantai pasok baterai terintegrasi penuh, mulai dari penambangan nikel hingga produksi baterai siap pakai. Nilai investasi mencapai US$5,9 miliar, menjadikannya proyek terbesar di Asia Tenggara. Dragon merupakan konsorsium antara BUMN Antam, Indonesian Battery Corporation (IBC), dan anak perusahaan CATL asal Tiongkok, CBL. Lima sub‑proyek akan dibangun di Kabupaten Halmahera Timur, meliputi penambangan, ekstraksi, pemrosesan nikel, serta fasilitas daur ulang baterai. Selain itu, sebuah pabrik baterai skala besar dijadwalkan beroperasi di Karawang pada akhir 2026.

Proyek kedua, bernama “Titan”, melibatkan Antam, IBC, Daaz Bara Lestari, serta perusahaan Tiongkok Zhejiang Huayou Cobalt dan EVE Energy. Titan menargetkan kapasitas produksi 30 gigawatt‑jam baterai per tahun, dengan fasilitas peleburan, pemurnian, produksi katoda, dan ekstraksi yang juga akan didirikan di Maluku Utara.

Meski Indonesia menargetkan produksi 400.000 EV pada 2025 dan 600.000 pada 2030, realisasi hingga Juni 2025 baru mencapai 25.861 unit. Penjualan mobil listrik justru melonjak tajam, naik 152,5% pada kuartal pertama 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, dipimpin oleh merek‑merek asal Tiongkok. Lonjakan ini menimbulkan pertanyaan kritis tentang kepemilikan teknologi produksi. Evvy Kartini, pendiri National Battery Research Institute, menegaskan bahwa meskipun produksi baterai dapat terjadi di tanah Indonesia, hak kepemilikan tetap berada di tangan investor asing, terutama China.

Di sisi sosial, tingkat pengangguran, khususnya di kalangan pemuda, mencapai 17% pada Oktober 2025. Kartini menekankan perlunya investasi pada pengembangan sumber daya manusia agar industri baterai tidak hanya menjadi rantai pasok kosong, melainkan penyedia lapangan kerja yang nyata bagi masyarakat sekitar.

Ekonom Zulfikar Rakhmat dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan proyek Dragon dapat menyumbang 0,5‑1% terhadap PDB nasional, menghasilkan US$3‑5 miliar per tahun. Namun, potensi ekonomi ini akan terancam bila standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) tidak ditegakkan secara ketat. Rakhmat menyoroti kurangnya audit rutin dan penegakan sanksi bagi pelanggar lingkungan di kawasan pertambangan.

Regulasi LST saat ini dinilai lemah. Undang‑Undang pertambangan mengharuskan perusahaan melakukan reklamasi dan program pemberdayaan masyarakat, namun implementasinya belum konsisten. Pada Agustus 2025, pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyatakan bahwa sanksi administratif dapat diberlakukan, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin, bagi pelaku yang melanggar kewajiban teknis dan lingkungan.

Kelompok aktivis dan LSM mengkritik proyek‑proyek ini karena mengorbankan hak-hak masyarakat lokal. Laporan Climate Rights International (CRI) pada Oktober 2025 mencatat pencemaran air bersih dan deforestasi parah di wilayah Halmahera Tengah dan Timur. Penduduk setempat melaporkan penurunan kualitas air, penurunan hasil perikanan, serta kerusakan ekosistem yang mengancam mata pencaharian mereka.

Penindasan terhadap protes juga menjadi sorotan. Sebanyak 11 anggota masyarakat adat Maba Sangaji dijatuhi hukuman penjara karena menentang pertambangan nikel di tanah leluhur mereka. Kasus ini menegaskan kurangnya proses konsultasi publik dan persetujuan bebas, prioritas, dan informatif (FPIC) yang seharusnya melibatkan komunitas adat.

Secara keseluruhan, proyek Dragon dan Titan menandai langkah penting bagi ambisi Indonesia menjadi pusat produksi baterai EV. Namun, manfaat ekonominya tampak lebih condong kepada investor asing dan perusahaan BUMN yang terlibat, sementara beban sosial‑lingkungan tetap menimpa penduduk Maluku Utara. Untuk mewujudkan transisi energi yang adil, diperlukan kebijakan yang menyeimbangkan keuntungan investasi dengan perlindungan hak masyarakat, penegakan regulasi ESG yang kuat, serta strategi transfer teknologi yang efektif.

Leave a Comment