Pembahasan Dikebut! Pemerintah Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah Revisi UU P2SK ke DPR

IPD – 03 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat proses revisi Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tenaga Ahli Menteri Keuangan, Herman Saheruddin, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi sudah mencapai 95 persen dan diproyeksikan selesai pada pekan depan. Hal ini menandai intensitas koordinasi antara eksekutif dan legislatif untuk menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 1.123 poin.

Menurut Herman, total DIM terbagi menjadi dua bagian utama. Bagian batang tubuh mencakup 751 poin, sedangkan bagian penjelasan berisi 372 poin. Meskipun rincian masing‑masing poin tidak diungkapkan secara detail, fokus utama revisi adalah menyesuaikan regulasi dengan kondisi ekonomi dan geopolitik yang sedang berubah, serta memperkuat transparansi dan stabilitas pasar keuangan Indonesia.

Revisi UU P2SK bukan inisiatif semata‑mata dari pemerintah. DPR menjadi pengusul utama perubahan tersebut sebagai respons atas dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuntut penyesuaian regulasi. Putusan MK No. 59/PUU‑XXI/2023 menegaskan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. Sementara itu, Putusan MK No. 85/PUU‑XXII/2024 menuntut penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara lebih jelas.

Berikut rangkuman poin penting yang menjadi fokus revisi:

  • Perluasan wewenang OJK: Menyesuaikan kerangka hukum agar OJK dapat melakukan penyidikan secara efektif, sejalan dengan putusan MK No. 59/PUU‑XXI/2023.
  • Penguatan LPS: Menetapkan mekanisme perencanaan kerja dan anggaran tahunan LPS yang transparan, memenuhi putusan MK No. 85/PUU‑XXII/2024.
  • Konsep Universal Banking: Mengakomodasi usulan OJK untuk memperkenalkan model perbankan universal yang memungkinkan lembaga keuangan menawarkan produk lintas sektor, meningkatkan efisiensi dan diversifikasi risiko.
  • Penyesuaian terhadap dinamika geopolitik: Menambahkan ketentuan yang memperkuat ketahanan sistem keuangan Indonesia dalam menghadapi gejolak ekonomi global.
  • Peningkatan transparansi pasar: Memperketat persyaratan pelaporan dan pengawasan bagi institusi keuangan guna menciptakan iklim investasi yang lebih stabil.

Rapat Panja RUU P2SK yang digelar di Kompleks Parlemen pada Kamis (2/4/2026) menegaskan komitmen bersama untuk menuntaskan revisi sebelum akhir minggu berikutnya. Herman menambahkan, “Target kita adalah minggu depan itu sudah bisa keluar, sudah selesai dibahas.” Pernyataan tersebut mencerminkan tekanan politik dan ekonomi untuk mempercepat adaptasi regulasi guna mengantisipasi risiko sistemik yang semakin kompleks.

Kondisi geopolitik yang sedang bergejolak, termasuk ketegangan perdagangan internasional dan fluktuasi nilai tukar, menjadi latar belakang penting bagi pemerintah. Dengan memperkuat kerangka hukum sektor keuangan, diharapkan Indonesia dapat menjaga stabilitas moneter, melindungi nasabah, serta menarik lebih banyak investasi asing.

Para pengamat menilai bahwa revisi ini dapat menjadi titik balik bagi penguatan tata kelola keuangan nasional. Mereka menyoroti bahwa integrasi konsep universal banking dapat membuka peluang sinergi antara bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan non‑bank, namun juga menuntut pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah konsentrasi risiko.

Selama proses revisi, DPR tetap membuka ruang masukan dari pemangku kepentingan, termasuk asosiasi perbankan, lembaga penjamin simpanan, dan organisasi konsumen. Dialog terbuka ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya responsif terhadap keputusan MK, tetapi juga relevan dengan kebutuhan praktis di lapangan.

Jika revisi selesai tepat waktu, pemerintah berencana mengajukan undang‑undang baru ke DPR untuk segera disahkan. Implementasi diharapkan dimulai pada kuartal pertama 2027, memberi waktu bagi lembaga keuangan untuk menyesuaikan sistem internal dan prosedur operasional mereka.

Dengan selesainya proses revisi, sektor keuangan Indonesia diperkirakan akan memperoleh landasan hukum yang lebih kuat, meningkatkan kepercayaan publik, dan memperkuat posisi negara dalam arsitektur keuangan regional.

Leave a Comment