IPD – 01 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada minggu ini mengumumkan penetapan empat tersangka baru dalam penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023‑2024. Penetapan tersebut mencakup dua tokoh senior di lingkungan Kementerian Agama, yakni Fuad Hasan Masyhur (bos Forum SATHU) dan Hilman Latief (mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah), serta dua pelaku sektor swasta, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar‑Toraja (Maktour) dan Asrul Aziz Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia/Kesthuri).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik sedang menyelesaikan pengumpulan bukti tambahan untuk memenuhi syarat hukum penetapan status tersangka. “Kami terus menggali informasi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Setidaknya dua alat bukti kuat harus ditemukan sebelum Fuad dan Hilman dapat resmi dinyatakan tersangka,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Menurut keterangan Asep, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal April 2026. Kedua pelaku swasta tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP. Penyidik menilai mereka berperan sebagai perantara aliran dana kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penetapan keempat tersangka ini menjadi bukti konklusif atas dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum‑oknum di Kementerian Agama. “Dua tersangka baru ini menjadi simpul konfirmasi bahwa memang ada aliran uang yang mencurigakan, dan hal ini sekaligus meluruskan spekulasi publik terkait keterlibatan Yaqut,” tegas Budi dalam pernyataan yang sama.
Informasi terbaru mengungkap bahwa salah satu tersangka, Asrul Aziz Taba, saat ini berada di Arab Saudi. Koordinasi KPK dengan otoritas imigrasi Arab Saudi telah dilakukan, dan pihak KPK mengharapkan kerja sama dari tersangka untuk proses hukum selanjutnya. “Keberadaan di luar negeri tidak menjadi hambatan dalam penyidikan. Kami telah berkomunikasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi dan menunggu proses ekstradisi atau kembalinya tersangka secara sukarela,” ujar Budi.
Selain empat tersangka baru, KPK juga telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, pada Maret 2026. Penahanan Yaqut berlangsung selama 20 hari, sedangkan Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026 dengan tuduhan serupa.
- Fuad Hasan Masyhur – Ketua Dewan Pembina Forum SATHU, diduga menerima uang suap untuk memfasilitasi alokasi kuota haji.
- Hilman Latief – Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, diduga menerima dana sebesar USD 5.000 melalui perantara.
- Ismail Adham – Direktur Operasional PT Makassar‑Toraja (Maktour), diduga menyalurkan USD 30.000 kepada Gus Alex.
- Asrul Aziz Taba – Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Kesthuri, saat ini berada di Arab Saudi dan diperkirakan terlibat dalam aliran dana ke Yaqut.
Penetapan keempat tersangka ini menandai langkah penting KPK dalam menuntaskan rangkaian kasus yang telah dimulai sejak Agustus 2025. Penyidikan diperkirakan masih membutuhkan waktu untuk mengamankan bukti keuangan, rekaman transaksi, serta saksi‑saksi terkait. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Dengan total delapan tersangka—termasuk Yaqut, Gus Alex, Fuad, Hilman, Ismail, Asrul, serta dua tersangka swasta lain—kasus korupsi kuota haji ini menjadi salah satu penyelidikan terbesar dalam sejarah KPK. Pemerintah menunggu hasil akhir penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penuntutan di pengadilan tata usaha negara atau pengadilan umum.
Kesimpulannya, penetapan empat tersangka baru memperkuat gambaran jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, birokrat, dan pelaku usaha. Upaya KPK untuk menelusuri aliran dana lintas negara, termasuk di Arab Saudi, menunjukkan keseriusan institusi dalam memberantas korupsi sektor haji, yang berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan dan pemerintah.
