IPD – 07 April 2026 | Senin, 6 April 2026 – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti dugaan kelalaian proses hukum dalam kasus videografer Amsal Sitepu yang kini dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mahfud menilai penetapan pasal tersebut tidak tepat karena Amsal Sitepu tidak memenuhi kriteria sebagai pejabat publik.
Amsal Sitepu, seorang pengusaha media dan direktur CV Promiseland, terlibat dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pemerintah daerah menandatangani kontrak dengan CV Promiseland untuk menghasilkan video yang dipandang sebagai sarana promosi pariwisata dan pembangunan. Namun, setelah proses pengadaan selesai, Kejaksaan Negeri Karo menyatakan bahwa terdapat indikasi penyimpangan anggaran dan menuduh Amsal melakukan korupsi, meski perannya terbatas pada penyediaan jasa produksi.
Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung mengkritik keputusan tersebut. “Dikenakan Pasal 3 UU Tipikor, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Satu, itu tidak ada melawan hukum. Yang kedua, Pasal 3 UU Tipikor itu berlaku untuk pejabat publik yang memiliki kewenangan melaksanakan tugas publik. Lah, Sitepu ini siapa? Bukan pejabat publik kok jadi tersangka gitu loh,” ujarnya dengan nada tegas.
Menurut Mahfud, penetapan pasal tipikor pada kasus yang melibatkan penyedia jasa tanpa wewenang publik mencerminkan “kecerobohan” pihak Kejaksaan. Ia menambahkan bahwa prosedur pemeriksaan yang tepat seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (SSTE) atau peraturan lain yang relevan dengan penyalahgunaan dana publik dalam pengadaan barang dan jasa.
Berikut poin-poin utama yang diangkat Mahfud dalam penjelasannya:
- Definisi Pejabat Publik: Pasal 3 UU Tipikor hanya dapat diterapkan pada pejabat publik yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam penyelenggaraan negara.
- Peran Amsal Sitepu: Sebagai penyedia jasa, Sitepu tidak memiliki otoritas untuk mengatur atau memutuskan alokasi dana desa.
- Kelemahan Penyelidikan: Mahfud menilai bukti yang ada belum cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.
Reaksi dari Kejaksaan Negeri Karo menegaskan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal dan bahwa penetapan pasal tipikor didasarkan pada temuan indikasi penyimpangan nilai kontrak yang melebihi anggaran yang dialokasikan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dan semua pihak akan diberikan kesempatan untuk membela diri di persidangan.
Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Rina Widyastuti, menilai kasus ini sebagai contoh dilema interpretasi hukum dalam konteks pengadaan publik. “Jika penyedia jasa terbukti memanipulasi proses tender atau menambah nilai kontrak secara tidak sah, maka ada dasar untuk menuntut korupsi, meskipun pelaku bukan pejabat publik. Namun, penggunaan Pasal 3 Tipikor harus disertai bukti bahwa ada penyalahgunaan kewenangan publik,” ujar Dr. Rina.
Sementara itu, masyarakat Karo dan aktivis anti‑korupsi menyambut pernyataan Mahfud dengan antusiasme. Mereka menilai bahwa pengawasan terhadap penyalahgunaan dana desa harus lebih ketat, namun prosedur hukum tetap harus menghormati prinsip legalitas dan keadilan.
Kasus Amsal Sitepu juga memunculkan pertanyaan mengenai regulasi pengadaan video profil desa yang biasanya tidak diatur secara terperinci dalam peraturan daerah. Beberapa pengamat berpendapat bahwa regulasi perlu diperbaharui agar jelas mana pihak yang berhak menandatangani kontrak, serta bagaimana mekanisme pengawasan keuangan yang transparan.
Dalam beberapa minggu ke depan, proses penyelidikan diharapkan menghasilkan dokumen resmi yang menjelaskan dasar hukum penetapan pasal tipikor. Jika terbukti bahwa penetapan tersebut tidak sesuai, Mahfud MD siap mengajukan permohonan peninjauan kembali atau bahkan mengajukan gugatan administratif terhadap Kejaksaan.
Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti tantangan penegakan hukum di tingkat daerah, terutama dalam mengidentifikasi batas antara penyedia jasa dan pejabat publik. Keterbukaan informasi, transparansi anggaran, serta kepastian hukum menjadi faktor krusial untuk mencegah terulangnya situasi serupa di masa depan.
Dengan tekanan publik dan sorotan media, diharapkan proses hukum dapat berjalan adil, objektif, dan berlandaskan pada ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.
