IPD – 12 April 2026 | Jakarta, 13 April 2026 – Pernyataan akademisi politik Saiful Mujani yang menyebutkan perlunya “menjatuhkan” Presiden Prabowo Subianto di forum Utan Kayu memicu laporan dugaan makar ke Polda Metro Jaya. Namun, dua tokoh penting, mantan Menteri Koordinator Mahfud MD dan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa laporan tersebut belum tentu berujung pada proses pidana.
Mahfud MD menekankan bahwa ujaran Saiful Mujani tidak memenuhi unsur makarah yang diatur dalam Pasal 193 KUHP. Menurutnya, makar memerlukan tujuan menggulingkan atau meniadakan susunan pemerintahan, bukan sekadar kritik atau ajakan politik biasa. “Jika tidak ada niat konkret untuk mengubah atau meniadakan struktur pemerintahan, maka tidak dapat dikategorikan sebagai makar,” ujarnya dalam sebuah wawancara yang diunggah di kanal YouTube resmi Mahfud MD pada 12 April 2026.
Saiful Mujani menyampaikan pendapatnya pada 31 Maret 2026 dalam acara halal bihalal Utan Kayu, mengutip contoh jatuhnya Presiden Soeharto tanpa melalui proses impeachment. Pernyataan tersebut kemudian diposting ulang oleh pejabat Staf Presiden, memicu reaksi keras dari sebagian kalangan yang menuduhnya melakukan penghasutan. Laporan resmi dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tercatat pada 8 April 2026, diajukan oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Pakarnya, Abdul Fickar Hadjar, dosen hukum pidana Universitas Trisakti, menilai tuduhan makar itu berlebihan. “Pernyataan Saiful masih berada dalam ranah opini akademik. Tidak ada tindakan nyata yang menunjang upaya penggulingan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai makar,” ujarnya kepada Kompas.com pada 10 April 2026. Fickar menambahkan bahwa pelapor yang mengajukan laporan tanpa bukti dapat dikenai sanksi hukum, mengingat Undang-Undang tentang perbuatan melawan hukum menuntut itikad baik dalam melaporkan tindak pidana.
Secara prosedural, laporan ke kepolisian tidak otomatis menjadi perkara pidana. Polisi akan melakukan penyelidikan awal untuk menentukan apakah terdapat bukti cukup yang mendukung unsur makar sebagaimana diatur Pasal 193 ayat 1 dan 2 KUHP. Jika tidak ditemukan bukti konkret, maka laporan dapat ditutup tanpa proses penuntutan. Mahfud MD menegaskan pentingnya kebebasan berpendapat dalam demokrasi, sambil mengingatkan bahwa kritik harus tetap berada dalam koridor hukum.
Para pengamat politik menilai episode ini mencerminkan ketegangan antara kebebasan akademik dan sensitivitas politik di era pemerintahan Prabowo. Kritik terhadap kebijakan pemerintah memang wajar, namun penggunaan istilah “menjatuhkan” Presiden dapat menimbulkan persepsi bahwa ada dorongan untuk tindakan ekstrim. Oleh karena itu, lembaga penegak hukum dihadapkan pada tantangan menyeimbangkan perlindungan kebebasan berpendapat dengan pencegahan potensi ancaman terhadap stabilitas negara.
Dalam konteks demokrasi Indonesia, kasus ini menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat tentang definisi makar. Meskipun laporan telah diajukan, proses hukum masih memerlukan bukti faktual yang jelas. Selama proses berjalan, semua pihak diharapkan menahan diri dari spekulasi yang dapat memperkeruh suasana politik.
Kesimpulannya, laporan terhadap Saiful Mujani masih berada pada tahap penyelidikan awal dan belum menjamin adanya proses pidana. Pernyataan Mahfud MD dan analisis Abdul Fickar menunjukkan bahwa unsur makar belum terpenuhi secara hukum, sehingga keputusan akhir tetap berada di tangan institusi penegak hukum.
