Videografer Karo Dijatuhi Dakwaan Mark‑up Jasa Video Desa Rp 202 Juta: Kronologi, Argumen, dan Jadwal Sidang

IPD – 29 Maret 2026 | Kejaksaan Negeri Karo pada Rabu (28/3/2026) mengumumkan bahwa Amsal Christy Sitepu, direktur CV Promiseland sekaligus penyedia jasa videografi, resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan mark‑up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Jaksa menuduh Amsal telah menambah nilai kontrak sebesar Rp 30 juta per desa untuk 20 desa, yang menurut hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Menurut penjelasan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus Sebayang, dakwaan didasarkan pada bukti materiil yang sahih sesuai ketentuan KUHAP, termasuk perhitungan kerugian negara yang telah diverifikasi oleh Inspektorat. “Kami memiliki alat bukti yang kuat serta perhitungan kerugian yang didapatkan dari audit internal,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (28/3).

Amsal menanggapi tuduhan tersebut melalui video Instagram yang menjadi viral di media sosial. Ia menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja ekonomi kreatif yang mengajukan proposal video profil desa dengan harga standar pasar. “Saya tidak pernah melakukan mark‑up anggaran. Jika ada mark‑up, proposal akan ditolak dan pembayaran tidak akan dicairkan,” katanya.

Berikut rangkaian kronologis yang dirangkum dari dokumen persidangan dan laporan media:

  • 8 November 2019 – Amsal mengajukan proposal pembuatan video profil kepada kepala desa di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Harga yang ditawarkan Rp 30 juta per desa.
  • 2019‑2021 – Pekerjaan video selesai; 20 desa menerima hasil akhir dan mengunggahnya di platform YouTube.
  • 19 November 2025 – Kejaksaan Negeri Karo memanggil Amsal sebagai saksi dalam kasus lain. Selama pemeriksaan, ia langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.
  • 8 Desember 2025 – Dakwaan resmi diajukan, menyebut Amsal melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20/2001.
  • 28 Maret 2026 – Jaksa menyampaikan tuntutan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta pengembalian kerugian negara Rp 202 juta.
  • 1 April 2026 – Sidang pembacaan putusan dijadwalkan di Pengadilan Negeri Medan.

Perbedaan biaya menjadi titik fokus utama. Auditor Inspektorat menilai nilai wajar pembuatan satu video profil desa sebesar Rp 24,1 juta, jauh di bawah harga yang diajukan Amsal. Tabel berikut menampilkan perbandingan tersebut:

DesaHarga Proposal Amsal (Rp)Harga Wajar Menurut Auditor (Rp)Selisih (Rp)
1‑2030.000.00024.100.0005.900.000

Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja, mengkritik proses penyidikan dengan menyatakan bahwa jaksa mengaitkan kasus Amsal dengan berkas pemeriksaan dari kasus korupsi penyedia jasa lain yang tidak berhubungan. “Penggunaan berkas luar konteks menimbulkan keraguan tentang objektivitas penyidikan,” ujarnya.

Pihak legislatif juga terlibat. Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) untuk menanggapi desakan masyarakat yang menilai kasus ini tidak adil. Ketua Komisi III, Habiburrokhman, menekankan bahwa standar harga jasa kreatif bersifat subjektif, sehingga penilaian mark‑up harus mempertimbangkan kompleksitas produksi.

Meski demikian, jaksa tetap berpegang pada fakta bahwa perbedaan harga sebesar Rp 5,9 juta per desa menimbulkan total kerugian yang signifikan bagi keuangan negara. Jaksa menegaskan bahwa proses penuntutan telah melibatkan dakwaan, pembuktian, serta hak penasihat hukum terdakwa.

Sidang putusan pada 1 April 2026 akan menjadi momen penting untuk menilai apakah bukti‑bukti yang dikumpulkan dapat membuktikan niat Amsal dalam memperkaya diri atau sekadar kesalahan penetapan harga. Jika terbukti bersalah, selain hukuman penjara dan denda, Amsal diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Kasus ini menyoroti tantangan pengawasan anggaran pada proyek-proyek kreatif desa serta pentingnya transparansi dalam proses pengadaan. Pengawasan yang lebih ketat di tingkat inspektorat dan klarifikasi standar harga jasa kreatif dapat mencegah terulangnya sengketa serupa di masa depan.

Leave a Comment