YLBHI Ragu Motif Dendam Pribadi di Balik Serangan Teror Air Keras pada Andrie Yunus

IPD – 09 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan bahwa belum ada bukti kuat yang mengaitkan serangan teror air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus dengan motif dendam pribadi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/4/2026), menyusul tindakan hukum yang cepat terhadap empat prajurit TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras pada Andrie.

Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, pada 8 April 2026 menyerahkan surat kepada para hakim MK yang mengadili uji materi Undang-Undang (UU) TNI. Dalam surat itu, Andrie menuntut penyelidikan menyeluruh atas percobaan pembunuhan melalui teror air keras yang menimpanya, serta menolak proses peradilan militer yang dianggapnya tidak adil. “Saya keberatan jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer karena sistem tersebut cenderung menjadi sarang impunitas,” ujarnya dalam surat yang dibacakan oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad.

Setelah penyelidikan awal oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, berkas perkara empat tersangka – yang berinisial NDP, SL, BHW, dan ES – dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada 7 April 2026. Jaksa Oditurat Militer kemudian diminta menilai kelengkapan berkas secara formil dan material sebelum diteruskan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk persidangan.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), melalui Fatia Maulidiyanti, menilai pelimpahan berkas tersebut tidak sah secara prosedur. Fatia menyoroti dua titik krusial: pertama, belum ada pemeriksaan langsung terhadap Andrie Yunus, sehingga kesaksian korban belum tercatat; kedua, proses pelimpahan tidak diinformasikan kepada kuasa hukum Andrie. Menurutnya, “proses yang terburu‑buru ini mengabaikan prinsip keadilan dan transparansi yang seharusnya dijaga dalam penegakan hukum, terutama ketika melibatkan aparat militer.”

YLBHI menambahkan bahwa percepatan proses hukum oleh Puspom TNI menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutup rapat kasus sebelum terungkap motif sebenarnya. “Kami melihat adanya upaya percepatan yang sangat cepat dari Puspom untuk menyidangkan di Oditurat Militer,” ujar Isnur, menekankan perlunya penundaan proses peradilan militer hingga isu uji materi UU TNI selesai diputus oleh MK.

Isnur menegaskan bahwa Pasal 65 dan 74 UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI sangat relevan dengan kasus ini. Ia meminta MK untuk mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI harus diproses di peradilan umum, bukan militer. “Harusnya MK memutuskan bahwa untuk perkara‑perkara pidana umum, pidana sipil yang dilakukan oleh tentara, harusnya disidangkan di peradilan umum,” tegasnya.

Sementara itu, Andrie Yunus menolak teori bahwa serangan tersebut merupakan balas dendam pribadi. Ia menyoroti bahwa sejak insiden 12 Maret 2026, belum ada bukti yang mengaitkan tersangka dengan motif pribadi terhadapnya. “Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum,” tulis Andrie dalam suratnya.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan kronologi insiden: serangan terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor YLBHI, Menteng, dan diikuti oleh penyiraman air keras yang mengakibatkan luka pada wajahnya. Namun, belum ada pengakuan resmi dari keempat prajurit terkait motif di balik tindakan tersebut.

Komnas HAM juga mengamati perkembangan kasus ini, menilai bahwa adanya pihak lain yang terlibat di luar empat prajurit TNI belum dapat diabaikan. Meskipun demikian, YLBHI tetap mengedepankan prinsip keadilan yang menyeluruh, menolak spekulasi tentang motif pribadi hingga bukti konkret muncul.

Kesimpulannya, YLBHI, bersama TAUD dan aktivis hak asasi manusia, menyerukan transparansi penuh, prosedur hukum yang sah, serta penundaan proses peradilan militer sampai MK memutuskan uji materi UU TNI. Tanpa kejelasan mengenai motif di balik serangan, penetapan tanggung jawab secara adil tetap menjadi prioritas utama, demi menjamin tidak terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Leave a Comment