IPD – 10 April 2026 | Jakarta, 10 April 2026 – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan kesediaannya untuk menempatkan kantor pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pernyataan itu muncul setelah anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus (PDIP), menyoroti sejumlah kendala operasional yang harus diatasi sebelum DPR dapat berfungsi secara optimal di ibu kota baru.
Gibran, yang baru menjabat sebagai Wapres sejak 2024, menanggapi kritik Deddy dengan menekankan pentingnya percepatan pemindahan fungsi eksekutif dan legislatif ke IKN. “Kami tidak hanya ingin simbolik menandatangani perjanjian, tetapi benar‑benar mengoperasikan pemerintahan dari IKN,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers di Istana Merdeka. “Jika infrastruktur sudah tersedia untuk presiden, wakil presiden, dan kementerian koordinator, tidak ada alasan mengapa DPR tidak dapat menyesuaikan diri,” tambahnya.
Dalam sidik jari penjelasannya, Gibran menyinggung tiga poin utama: pertama, kesiapan fasilitas eksekutif yang telah selesai dibangun; kedua, rencana bertahap penggunaan gedung‑gedung yang ada; dan ketiga, komitmen pemerintah untuk menyelesaikan infrastruktur legislatif dan yudikatif dalam waktu singkat.
Sementara itu, Deddy Sitorus menegaskan bahwa DPR tidak dapat “sekadar” pindah tanpa kehadiran mitra kerja dari unsur eksekutif. “Fungsi DPR berjalan secara kolektif bersama Komisi‑Komisi, Alat Kelengkapan Dewan (AKD), serta kementerian terkait seperti Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, KPU, Bawaslu, dan Menpan RB. Jika mereka tidak berada di lokasi yang sama, keberadaan DPR di IKN menjadi tidak produktif,” jelasnya.
Deddy juga menyoroti bahwa hingga kini belum ada gedung legislatif maupun yudikatif yang selesai dibangun di IKN. Ia menyarankan agar fasilitas eksekutif yang sudah ada dimanfaatkan secara bergiliran, misalnya satu bulan per kementerian atau satu atau dua direksi utama, untuk menghindari kesan pemborosan anggaran yang telah menghabiskan ratusan triliun rupiah.
Berikut rangkuman poin‑poin penting dari kedua belah pihak:
- Kesiapan Infrastruktur Eksekutif: Gedung presiden, wakil presiden, serta empat kementerian koordinator sudah siap pakai.
- Kebutuhan Infrastruktur Legislatif: Belum ada gedung DPR atau Mahkamah Agung di IKN.
- Persyaratan Operasional DPR: Harus ada kehadiran kementerian terkait untuk mendukung fungsi komisi dan AKD.
- Usulan Pemanfaatan Bergiliran: Menggunakan fasilitas eksekutif secara bergiliran untuk mengurangi beban anggaran.
Gibran menanggapi usulan Deddy dengan menambahkan, “Kami membuka dialog dengan semua kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya bukan sekadar menempati ruang, melainkan memastikan kerja‑kreatif yang produktif. Kami siap mengundang kementerian yang relevan untuk bergabung di IKN, asalkan mereka memiliki rencana operasional yang jelas.”
Selain perdebatan tentang keberadaan DPR, Gibran juga menyoroti agenda reformasi hukum yang sedang berlangsung, termasuk usulan penunjukan hakim ad hoc dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Meskipun topik tersebut tidak langsung berkaitan dengan IKN, Gibran memandang bahwa kehadiran lembaga yudikatif yang lengkap di ibu kota baru akan memperkuat citra keadilan dan transparansi pemerintah.
Para pengamat politik menilai bahwa perdebatan ini mencerminkan tantangan transisi besar yang dihadapi Indonesia. “IKN bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan simbol perubahan struktural. Jika pemerintah tidak mampu mengkoordinasikan eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara sinergis, proyek ini berisiko menjadi beban anggaran tanpa hasil yang signifikan,” ujar seorang analis kebijakan di Universitas Indonesia.
Ke depan, Gibran berjanji akan menggelar pertemuan koordinasi lintas lembaga dalam waktu tiga minggu ke depan. Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan roadmap detail, termasuk jadwal pembangunan gedung DPR, Mahkamah Agung, serta fasilitas pendukung lainnya di IKN.
Kesimpulannya, meskipun Gibran menegaskan kesiapan pemerintah untuk menempati IKN, keberhasilan realisasi bergantung pada pemenuhan persyaratan operasional DPR yang diangkat oleh Deddy Sitorus. Kedua pihak tampaknya bersedia mencari solusi bersama, namun tekanan waktu dan kebutuhan anggaran tetap menjadi faktor penentu utama dalam proses perpindahan ibu kota negara.
