Kejagung Ungkap Keterlibatan Taipan Tambang Samin Tan: Tuduhan Korupsi Besar dan Penyidik Buru Pengawas Negara

IPD – 30 Maret 2026 | Jakarta, 30 Maret 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang penyelidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan pengusaha Samin Tan, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kasus yang berpusat di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kini tidak hanya menjerat Tan sebagai tersangka, tetapi juga menyoroti dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam memfasilitasi operasi tambang ilegal selama delapan tahun, sejak izin PKP2B dicabut pada 2017.

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, tim auditor masih menghitung kerugian negara (KN) yang diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah. “Masih dalam penghitungan KN‑nya,” ujarnya saat dihubungi pada Senin (30/3/2026). Anang menambahkan, penyelidikan kini difokuskan pada kemungkinan adanya oknum penyelenggara negara yang membantu PT AKT melanjutkan penambangan meski perizinan telah dicabut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT AKT tetap beroperasi dengan menggunakan dokumen perizinan fiktif. “Setelah izin PKP2B dicabut pada 2017, perusahaan tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga 2025,” katanya dalam konferensi pers pada Sabtu (28/3/2026). Syarief menegaskan bahwa keberlangsungan operasi ilegal tersebut didukung oleh kolaborasi dengan penyelenggara negara yang bertugas mengawasi kegiatan pertambangan, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

Berbagai pasal Undang‑Undang dijadikan dasar penuntutan terhadap Samin Tan, antara lain Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang di‑jo‑kan dengan Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubahnya. Kedua pasal tersebut menjerat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dengan unsur korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Selain tuduhan utama, penyidik juga mengidentifikasi sejumlah unsur pendukung yang memperkuat dugaan kolusi antara pengusaha tambang dan oknum pengawas:

  • Penggunaan dokumen perizinan tidak sah untuk menutupi kegiatan penambangan.
  • Kerjasama dengan penyelenggara negara yang memiliki wewenang pengawasan tambang.
  • Penjualan batu bara secara ilegal ke pasar domestik dan internasional.
  • Pencurian pendapatan negara melalui penghindaran pembayaran pajak dan royalti.

Samin Tan telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan tersebut diharapkan memberikan waktu bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut, termasuk hasil penggeledahan yang telah dilakukan di empat provinsi: Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Penggeledahan tersebut belum dipublikasikan secara lengkap, namun pihak Kejagung menegaskan bahwa tidak ada tersangka dari unsur penyelenggara negara yang telah ditetapkan hingga saat ini. “Kami masih menelusuri jejak para pengawas yang mungkin terlibat,” kata Syarief. “Prinsip praduga tak bersalah tetap dipegang, namun bukti kuat akan mengarahkan proses hukum selanjutnya,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pertambangan Indonesia, yang selama ini sering dikaitkan dengan praktik kolusi antara perusahaan tambang dan pejabat publik. Pemerintah telah berupaya memperketat regulasi dan meningkatkan transparansi, namun realitas lapangan menunjukkan adanya celah yang masih dapat dieksploitasi.

Pengamat hukum menilai proses hukum Samin Tan berpotensi membuka “kotak Pandora” jaringan korupsi yang lebih luas di industri tambang. “Jika terbukti ada pejabat negara yang terlibat, konsekuensi politik dan ekonomi akan sangat signifikan,” ujar seorang analis senior yang meminta anonim. Ia menambahkan bahwa kasus ini dapat menjadi titik tolak reformasi pengawasan tambang yang lebih ketat dan akuntabel.

Sejauh ini, Kejagung belum mengumumkan rincian kerugian negara secara resmi, namun menegaskan komitmen untuk menyelesaikan perhitungan secara transparan. Semua pihak diharapkan menunggu hasil akhir penyelidikan yang diharapkan selesai dalam beberapa bulan ke depan, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor strategis ini.

Leave a Comment