Skandal Gadai SK Satpol PP Bogor: Kasubag Idja Djajuli Hilang, Anggota Terancam Kehilangan TPP

IPD – 16 April 2026 | Kota Bogor kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap kasus skandal yang melibatkan Kasubag Keuangan dan Pelaporan Satpol PP, yang dikenal dengan inisial I, bernama Idja Djajuli. Dalam praktik yang belum pernah terjadi sebelumnya, I diduga telah menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan belasan anggota Satpol PP ke sebuah bank untuk menutupi kebutuhan pribadi. Akibatnya, anggota yang SK‑nya digadaikan mengalami pemotongan tunjangan kinerja (TPP) selama berbulan‑bulan.

Menurut keterangan resmi dari Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, proses gadai dimulai dengan janji I bahwa ia akan membayar cicilan secara bulanan. Namun, kredit bank yang diambil I mengalami kegagalan pembayaran, sehingga bank otomatis memotong TPP para anggota yang bersangkutan untuk menutupi tunggakan. “Ketika cicilan macet, tanggung jawab secara otomatis berpindah ke pemilik SK,” ujar Pupung dalam wawancara.

Kasus ini meluas ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Deni Mulyadi, mengungkap bahwa tidak hanya satu orang yang menjadi korban, melainkan sekitar 14 anggota Satpol PP. “Kami menerima laporan dari Pol PP bahwa ada kurang lebih empat belas ASN yang SK‑nya digadaikan,” kata Deni. Penyelidikan selanjutnya mengonfirmasi bahwa uang hasil gadai tidak dipergunakan untuk kepentingan kantor, melainkan untuk keperluan pribadi I.

Para anggota yang menjadi korban melaporkan dampak finansial yang signifikan. Salah satu contoh adalah Desi Hartati, istri seorang anggota Satpol PP yang SK‑nya digadaikan senilai Rp 100 juta. Desi menjelaskan bahwa I menjanjikan pelunasan dalam satu tahun, namun ternyata jangka waktu pinjaman yang disetujui bank mencapai sepuluh tahun, membuat beban cicilan tak kunjung selesai. “Awalnya kami percaya karena I menjanjikan pengembalian cepat, tetapi realita jauh berbeda,” ungkapnya.

Berikut rangkuman dampak yang dialami korban:

  • Pemotongan TPP selama minimal tujuh bulan, mengurangi pendapatan bulanan.
  • Ketidakpastian status kepegawaian karena SK yang dijadikan jaminan belum kembali.
  • Stres psikologis akibat kehilangan sumber penghasilan tetap.
  • Kehilangan kepercayaan terhadap pimpinan internal Satpol PP.

Pupung menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki besaran total pinjaman yang diambil I serta upaya penyelesaian yang telah dijanjikan sebelumnya. Pada pertemuan antara I dan para korban, dijanjikan pelunasan pada akhir Desember 2025, namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.

Pihak Pemkot Bogor juga melakukan audit internal untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran daerah. Hasil sementara menyatakan bahwa dana hasil gadai SK anggota tidak tercatat dalam laporan keuangan kantor, menegaskan bahwa tindakan I bersifat pribadi dan melanggar kode etik ASN.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola internal Satpol PP dan mekanisme pengawasan keuangan di tingkat daerah. Masyarakat menuntut transparansi penuh serta sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti melakukan tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Jika terbukti bersalah, I dapat dikenai sanksi administratif hingga pencopotan jabatan, serta kemungkinan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Sementara itu, para korban berharap agar hak mereka dipulihkan, termasuk pengembalian TPP yang telah dipotong dan pemulihan status kepegawaian.

Kasus ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya pengawasan ketat atas aset pribadi ASN, terutama ketika melibatkan dokumen resmi seperti SK yang seharusnya melindungi hak-hak pegawai, bukan menjadi alat untuk menutupi utang pribadi.

Ke depannya, Pemerintah Kota Bogor berkomitmen memperkuat regulasi internal serta menambah mekanisme pelaporan anonim agar kasus serupa tidak terulang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi oknum lain yang berniat memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi.

Kesimpulannya, skandal gadai SK Satpol PP Bogor menyoroti celah serius dalam pengelolaan keuangan internal, menimbulkan kerugian material dan moral bagi para ASN, serta menuntut tindakan tegas dari otoritas untuk memulihkan kepercayaan publik.

Leave a Comment