Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Ajakan Gulingkan Presiden Prabowo

IPD – 11 April 2026 | JAKARTA, 10 April 2026 – Pengamat politik senior Saiful Mujani menjadi sorotan publik setelah dua warga melaporkan ia ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan. Laporan tersebut tercatat pada malam 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB dan menuduh Mujani mengajak masyarakat menggulingkan Presiden Prabowo Subianto melalui sebuah pernyataan yang sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan resmi diterima pada hari Selasa, 8 April, dan kini sedang dalam tahap penyelidikan mendalam. “Kami telah menerima laporan dari dua pelapor terkait dugaan ajakan makar. Saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan bukti, memeriksa materi video, serta menyiapkan saksi yang relevan,” ujarnya pada Jumat, 10 April.

Menurut data yang diperoleh, salah satu pelapor bernama Robina Akbar, anggota Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, menilai bahwa potongan video Saiful Mujani yang diunggah di platform video menampilkan komentar yang mengandung unsur provokatif terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo. Laporan tersebut diberi nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Saiful Mujani menanggapi tuduhan tersebut melalui pernyataan pribadi yang dirilis pada Senin, 6 April. Ia menegaskan bahwa ucapan yang beredar merupakan bagian dari diskusi internal dalam acara halal bihalal yang bersifat santai, bukan ajakan melanggar hukum. “Pernyataan saya merupakan kebebasan berpendapat dalam kerangka demokrasi, bukan upaya menghasut atau menggulingkan pemerintahan,” jelasnya. Mujani juga mengkritik penggunaan laporan polisi untuk menanggapi opini politik, menyatakan hal tersebut dapat mengancam ruang kebebasan berpendapat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan harus melalui proses verifikasi hukum yang ketat. Jika tidak ditemukan bukti cukup, penyelidikan dapat dihentikan tanpa melanjutkan ke proses penyidikan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terburu‑buru mengaitkan kasus ini dengan isu SARA atau politik, melainkan menunggu hasil penyelidikan yang objektif,” ujar Budi.

Para pengamat hukum menyoroti bahwa Pasal 246 UU No.1/2023 mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik lisan maupun tulisan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Namun, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berpendapat bahwa pernyataan Mujani belum memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 193 KUHP tentang makar, yang menuntut adanya upaya nyata untuk mengubah susunan pemerintahan secara tidak sah.

Sementara itu, Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H Kurniawan mengumumkan rencana melaporkan Saiful Mujani bersama tokoh NU Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri, menuding keduanya terlibat dalam percobaan menggulingkan kekuasaan Presiden Prabowo. Pernyataan tersebut menambah dimensi politik dalam kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam beberapa hari terakhir, media sosial dipenuhi komentar beragam. Sebagian pengguna menilai laporan tersebut sebagai upaya melindungi stabilitas negara, sementara yang lain menganggapnya sebagai langkah kriminalisasi kritik politik. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur, dan semua pihak diharapkan bersikap bijak menunggu hasil akhir.

Kasus ini menyoroti tantangan antara kebebasan berpendapat dan batasan hukum dalam konteks politik Indonesia. Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari Saiful Mujani mengenai langkah hukum selanjutnya, namun ia menegaskan komitmennya untuk terus mengkritisi kebijakan publik secara konstruktif.

Dengan proses penyelidikan yang masih berlangsung, masyarakat diminta untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi secara lengkap, demi menghindari kepanikan atau kesalahpahaman yang dapat memperkeruh situasi politik saat ini.

Leave a Comment