Oditur Militer Tolak Penggabungan Berkas Perkara Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Alasan Hukum dan Pembuktian Diumumkan

IPD – 16 April 2026 | Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, pada Rabu 15 April 2026 mendengarkan pembacaan tanggapan eksepsi yang diajukan penasihat hukum tiga terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank (kacab) di Jakarta. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyatakan secara tegas penolakannya terhadap permohonan pemisahan (splitsing) berkas perkara. Menurutnya, penolakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru bertentangan dengan kepentingan pembuktian.

Para terdakwa—Serka MN (tersangka 1), Kopda FH (tersangka 2), dan Serka FY (tersangka 3)—diduga terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pada pembunuhan MIP, seorang kepala cabang bank. Penasihat hukum mereka mengajukan eksepsi dengan dalil perbedaan peran dan kontribusi masing‑masing terdakwa, menuntut agar berkas perkara dipisahkan menjadi tiga berkas terpisah. Wasinton menanggapi, “Dalil penasihat hukum terkait perbedaan peran dan kontribusi sehingga perkara ini lebih tepat jika di‑splitsing/pemisahan berkas perkara tidak berdasar dan harus ditolak.”

Dalam penjelasannya, Oditur Militer menekankan bahwa splitsing bukan hak terdakwa atau penasihat hukum, melainkan kewenangan diskresi penuntut umum yang hanya dapat digunakan bila memang diperlukan untuk kepentingan pembuktian. Ia menambahkan, “Tidak dilakukannya pemisahan berkas perkara tidak dapat dijadikan alasan untuk melemahkan dakwaan.”

Alasan utama penolakan penggabungan berkas perkara dijabarkan dalam poin‑poin berikut:

  • Proses pembuktian dapat dilakukan secara optimal dalam satu berkas, sehingga seluruh unsur tindak pidana tetap dapat dibuktikan utuh.
  • Tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan pemisahan berkas ketika terdapat lebih dari satu terdakwa.
  • Penggabungan berkas mempermudah pembuktian keterkaitan antara perbuatan para terdakwa, menghasilkan gambaran kronologis yang komprehensif.
  • Penggabungan mencegah potensi putusan yang saling bertentangan jika perkara diproses terpisah, menjaga konsistensi dan kepastian hukum.
  • Asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan lebih mudah dicapai melalui satu berkas perkara.

Wasinton juga merujuk pada Pasal 172 ayat (2) Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan telah memenuhi batas minimum pembuktian. Karena syarat tersebut terpenuhi, tidak ada urgensi untuk melakukan splitsing. Selanjutnya, Oditur menegaskan bahwa semua alat bukti—termasuk barang bukti fisik, rekaman video, dan saksi—akan tetap sah dan dapat dipertimbangkan dalam satu proses persidangan.

Penggabungan berkas juga dianggap lebih efisien dalam konteks logistik peradilan militer. Dengan satu majelis hakim yang menangani seluruh terdakwa, proses administrasi, penjadwalan sidang, dan koordinasi saksi menjadi lebih terstruktur. Hal ini sejalan dengan upaya lembaga peradilan militer untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana ditekankan oleh pejabat Oditurat dalam pernyataan sebelumnya.

Selain menolak eksepsi, Wasinton meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan pemisahan berkas yang diajukan penasihat hukum. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas kesempatan menjawab eksepsi serta mengakui peran penasihat hukum dalam menyampaikan dalil‑dalilnya, meskipun dianggap tidak berdasar.

Kasus ini masih berada pada tahap awal persidangan. Jika penggabungan tetap dipertahankan, ketiga terdakwa akan diadili secara bersamaan, dengan harapan proses hukum dapat berjalan cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, termasuk korban dan keluarga korban.

Kesimpulannya, Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menegaskan bahwa penolakan terhadap splitsing berkas perkara didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat, kepentingan pembuktian yang utuh, serta prinsip efisiensi peradilan. Dengan demikian, seluruh dakwaan terhadap Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY akan tetap diproses dalam satu berkas perkara, menegakkan asas keadilan dan kepastian hukum dalam sistem peradilan militer Indonesia.

Leave a Comment