IPD – 28 Mei 2026 | Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Salah satu langkah tersebut adalah pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa pemberian insentif mobil dan motor listrik akan ditunda. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai kapan insentif pajak kendaraan listrik akan berlaku.
Sebelumnya, pemerintah berencana menggulirkan insentif kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) mulai Juni 2026. Namun, jadwal itu akan mundur dari rencana awal. Purbaya menyatakan bahwa insentif EV masih ditunda satu bulan lagi, sehingga stimulus kendaraan listrik akan direalisasikan pada Juli 2026.
Insentif pajak kendaraan listrik ini bertujuan untuk mendukung penguatan ekonomi. Pemerintah telah menyiapkan insentif untuk sekitar 200 ribu unit EV, yang mencakup masing-masing 100 ribu mobil listrik dan motor listrik. Selain itu, pemerintah juga membuka peluang penambahan kuota jika kebutuhan di lapangan meningkat.
Skema insentif yang disiapkan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Besarnya insentif dilihat dari kandungan nikel pada baterai kendaraan listrik. Untuk mobil listrik, diskon sebesar 40 persen hingga 100 persen akan diberikan. Sementara itu, motor listrik akan memperoleh bantuan dari pemerintah sebesar Rp5 juta untuk pembelian satu unit baru.
Di samping itu, pemerintah juga telah menerbitkan regulasi terkait perpajakan kendaraan listrik yang terbaru. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Menurut Permendagri tersebut, kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Insentif pembebasan atau pengurangan juga berlaku untuk kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026.
Selain insentif pajak kendaraan listrik, pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah lain untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik. Salah satu langkah tersebut adalah penurunan pajak royalti bagi penulis. Pemerintah telah menyetujui penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen yang bersifat final.
Penurunan PPh royalti ini merupakan implementasi dukungan terhadap industri kreatif dan respons pemerintah dalam menyerap aspirasi penulis sejak 2017. Dengan demikian, diharapkan industri kreatif dapat berkembang lebih pesat dan mendukung perekonomian negara.
Kesimpulan, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik dan industri kreatif. Insentif pajak kendaraan listrik dan penurunan pajak royalti bagi penulis merupakan contoh langkah-langkah tersebut. Dengan demikian, diharapkan perekonomian negara dapat berkembang lebih pesat dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
