IPD – 28 Mei 2026 | Pantai Kartika, salah satu destinasi wisata unggulan di Sulawesi Tenggara, kini terlihat compang-camping akibat aktivitas pertambangan galian. Video udara yang beredar luas di media sosial menunjukkan potret memilukan lanskap pesisir Pantai Kartika di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Pantai Kartika dan tetangganya, Pulau Senja, terletak di Desa Wawatu. Tempat ini merupakan tanjung batu gamping eksotis yang menyatu dengan daratan utama, dan hanya bisa diakses lewat jalur laut. Megahnya tebing-tebing karst dari Formasi Laonti yang berbatasan langsung dengan Selat Wawonii, kawasan ini pernah menyajikan panorama memukau layaknya Raja Ampat versi mini.
Keelokan alami itu berada di ujung tanduk. Bukit karst yang terbentuk ribuan tahun dikupas habis menggunakan alat berat. Pulau Senja sudah lebih dulu rata dengan tanah akibat eksploitasi batu gamping. Kehancuran Pulau Senja sekarang membayangi Pantai Kartika yang terletak berdampingan. Aktivitas tambang di sekelilingnya terus menggerus tebing pelindung alami pantai tersebut.
Kerusakan lingkungan tidak sampai di situ. Sisa material tambang yang tersapu hujan dan mengalir ke laut, memicu sedimentasi lumpur tebal di perairan dangkal. Akibatnya, terumbu karang tertutup sedimen, ekosistem laut rusak, dan mematikan aktivitas wisata seperti snorkeling maupun menyelam yang pernah menjadi andalan pelancong.
Kerusakan lingkungan ini menjadi pukulan telak bagi perekonomian mandiri warga Desa Wawatu. Sejak viral pada tahun 2017, Pantai Kartika dan Pulau Senja menjadi berkah bagi warga sekitar yang mayoritas nelayan. Seiring hancurnya daya tarik wisata akibat tambang, roda ekonomi perlahan lumpuh. Sektor pertambangan tidak mampu menyerap tenaga kerja lokal secara berkelanjutan dan hanya mempekerjakan sebagai buruh kasar.
Nilai ekonomi terbesar justru dibawa keluar daerah, menyisakan lahan gersang bagi rakyat kecil. Aktivitas pertambangan gamping skala besar di kawasan ini didorong oleh tingginya permintaan industri pengolahan nikel pirometalurgi di Sulawesi Tenggara. Batu gamping dimanfaatkan sebagai bahan fluks untuk menurunkan suhu pembakaran serta mengikat zat pengotor dalam proses peleburan nikel.
Eksploitasi ini dikuasai beberapa korporasi besar yang mengantongi izin operasional di pesisir Wawatu. Berdasarkan data perizinan, PT Citra Khusuma Sultra (CKS) memiliki konsesi tambang seluas 122 hektare dengan masa berlaku izin hingga 8 November 2030, serta kuota produksi tahunan mencapai 1.040.000 ton. Selain itu, CV Ramadhan Moramo memegang konsesi awal seluas 11 hektare di kawasan Pulau Senja dengan masa berlaku izin hingga tahun 2030.
Ada pula PT Hoffmen Energi Perkasa yang menguasai dua konsesi seluas 19,56 hektare dan 18 hektare dengan kuota produksi tahunan sebesar 490.000 ton. Entitas lain seperti PT Ramadhan Moramo Raya juga beroperasi dengan kuota 490.000 ton, serta CV Ilyas Karya dengan kuota 2.000.000 meter kubik.
Kerusakan fisik yang masif di pesisir Moramo Utara dinilai sebagai langkah keliru yang mengorbankan aset wisata jangka panjang demi keuntungan tambang sesaat. Meskipun Moramo dan Moramo Utara merupakan daerah kaya kandungan gamping, tapi eksploitasi tambang seharusnya tidak merangsek masuk dan menghancurkan aset pariwisata unggulan seperti Tanjung Kartika dan Pulau Senja.
Kerusakan Pantai Kartika menjadi peringatan gamblang mengenai ancaman nyata industri ekstraktif terhadap kelestarian ekologis dan hak ekonomi masyarakat lokal. Tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk mengevaluasi izin operasional pertambangan ini, keelokan pesisir Konawe Selatan dipastikan akan punah untuk selamanya.
Kesimpulan, kehancuran Pantai Kartika akibat tambang menjadi contoh kasus kerusakan lingkungan yang parah akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Perlindungan dan pelestarian lingkungan harus menjadi prioritas untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan perekonomian masyarakat lokal.
