Direktorat Jenderal Pajak Blokir Rekening 84 Orang Penunggak Pajak, Apa Alasannya?

IPD – 28 Mei 2026 | Rekening milik 84 orang diblokir secara serentak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan karena nama-nama tersebut nunggak bayar pajak. Aksi ini dilakukan guna menagih tunggakan pajak dengan total nilai mencapai Rp 330.664.197.474.

Pemblokiran serentak dilakukan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten pada 18-22 Mei 2026. Pemblokiran menyasar rekening para Wajib Pajak (WP) yang nunggak bayar, dan tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun swasta nasional.

Tindakan pemblokiran rekening ini dinilai sebagai bentuk komitmen Kanwil DJP Banten dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan yang bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, sekaligus mendorong penyelesaian utang pajak oleh WP.

Menurut informasi yang diperoleh, kebijakan teknis pajak 2027 telah ditetapkan untuk mengejar target penerimaan 2027. Pemerintah menargetkan pendapatan negara berada di kisaran 11,8% sampai 12,4% terhadap PDB.

Pemerintah juga telah menetapkan lima kebijakan teknis yang ditetapkan untuk 2027, yaitu perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya.

Selain itu, penguatan administrasi pajak dalam pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi Coretax dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Penagihan pajak juga dilakukan melalui pemblokiran rekening para penunggak pajak. Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Seluruh wajib pajak diimbau untuk segera melunasi tunggakan pajaknya agar terhindar dari tindakan penagihan yang lebih berat seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

Kesimpulan dari kejadian ini adalah bahwa pemerintah serius dalam menagih pajak dan mengambil tindakan tegas terhadap para penunggak pajak. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengoptimalkan penggunaan dana untuk kepentingan publik.

Leave a Comment