Pembubaran Ibadah di GMS Bantul: Wakil Menteri HAM Desak Polisi Tindak Tegas

IPD – 28 Mei 2026 | Pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu (24/5/2026) lalu mendapat perhatian dari Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku provokasi yang menyebabkan pembubaran ibadah tersebut.

Mugiyanto mengaku kecewa dengan aksi pembubaran terhadap umat agama tertentu yang masih kerap terjadi. Menurutnya, kementerian HAM mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas kepada kelompok yang melakukan atau memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum dalam bentuk pelarangan dan pembubaran paksa kelompok yang sedang menjalankan ibadah.

Pembubaran ibadah secara paksa merupakan pelanggaran nyata terhadap HAM, karena Konstitusi telah menjamin hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Segala bentuk intimidasi maupun pembubaran sepihak terhadap kegiatan ibadah merupakan tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai-nilai toleransi.

Wakil Menteri HAM juga menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri atau pelarangan ibadah oleh kelompok atau oknum ormas menuntut kehadiran negara, khususnya aparat penegak hukum, untuk secara tegas menindak pelaku dan menjamin ruang aman bagi setiap umat beragama.

Kementerian Agama (Kemenag) juga mengimbau masyarakat di daerah manapun untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama. Imbauan ini disampaikan menyusul adanya peristiwa pembubaran ibadah di Gereja Misa Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kemenag menegaskan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik sosial di masyarakat. Seluruh umat beragama juga diingatkan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku terkait pendirian rumah ibadah, termasuk ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Peristiwa pembubaran ibadah jemaat GMS di Bantul sebelumnya memicu sorotan publik dan kecaman dari sejumlah pihak karena dinilai mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Polda DIY telah mulai menyelidiki kasus dugaan aksi pembubaran jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan penanganan kasus kepada aparat berwenang.

Kesimpulan dari peristiwa ini adalah bahwa pembubaran ibadah di GMS Bantul merupakan tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai-nilai toleransi. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku provokasi dan menjamin ruang aman bagi setiap umat beragama. Seluruh umat beragama juga harus tetap mematuhi aturan yang berlaku terkait pendirian rumah ibadah dan menjaga kerukunan antarumat beragama.

Leave a Comment