IPD – 13 Maret 2026 | Jakarta, 12 Maret 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa sebanyak 7.205.109 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga batas akhir pukul 24.00 WIB, 10 Maret 2026. Angka tersebut menandakan tingkat kepatuhan wajib pajak yang terus meningkat dan hampir menyamai capaian pada periode yang sama tahun lalu.
Capaian Nasional dan Target Akhir Maret
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa capaian 7,2 juta pelaporan menunjukkan tren positif dalam pemanfaatan sistem administrasi perpajakan berbasis daring, Coretax. “Sudah ada 98,6 persen SPT dibanding tahun lalu yang sudah masuk. Jadi, alhamdulillah wajib pajak makin memahami untuk menyampaikan kewajibannya melalui Coretax,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Maret 2026.
DJP menargetkan total 8,5 juta pelaporan SPT Tahunan pada akhir Maret 2026. Untuk mencapai target tersebut, otoritas pajak telah melakukan serangkaian upaya intensif, termasuk pengiriman sekitar 8,65 juta email blast kepada wajib pajak individu dan badan usaha sebagai pengingat batas waktu pelaporan.
Peran Coretax dalam Mendorong Kepatuhan
Coretax, platform daring yang menggantikan sistem tradisional, memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT secara elektronik, mengurangi waktu proses, dan meminimalkan kesalahan input data. Sistem ini juga terintegrasi dengan basis data NPWP, sehingga verifikasi data menjadi lebih cepat. Menurut Bimo, hampir seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan telah memanfaatkan Coretax, dengan tingkat kepatuhan mencapai 99 persen.
“Kecuali ada beberapa yang lagi umrah waktu itu,” candanya sambil menanggapi pertanyaan tentang ASN yang belum melapor. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menargetkan wajib pajak pribadi, tetapi juga mengedepankan contoh kepatuhan di kalangan pejabat publik.
Strategi Sosialisasi dan Pengingat
- Pengiriman email blast massal ke 8,65 juta wajib pajak.
- Penyuluhan melalui media sosial, portal resmi DJP, dan siaran televisi.
- Kerjasama dengan instansi pemerintah lain untuk menyebarkan informasi mengenai prosedur pelaporan melalui Coretax.
- Penyediaan layanan bantuan daring 24 jam bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis.
Langkah-langkah tersebut dirancang untuk mengurangi kesenjangan pengetahuan dan mempermudah akses bagi wajib pajak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil.
Respons Wajib Pajak dan Dampak Ekonomi
Data sementara menunjukkan bahwa mayoritas pelaporan datang dari wajib pajak individu, namun kontribusi signifikan juga datang dari badan usaha kecil dan menengah (UKM). Peningkatan kepatuhan diperkirakan akan meningkatkan penerimaan pajak negara, yang pada gilirannya dapat memperkuat anggaran APBN dan mendukung program pembangunan nasional.
Analisis internal DJP mengindikasikan bahwa setiap tambahan satu juta pelaporan dapat menambah penerimaan pajak sekitar Rp 2,5 triliun, tergantung pada profil penghasilan dan jenis wajib pajak. Oleh karena itu, pencapaian target 8,5 juta pelaporan tidak hanya menjadi indikator kepatuhan, tetapi juga kontribusi nyata terhadap stabilitas fiskal.
Harapan Kedepan dan Tantangan
Meski capaian saat ini menggembirakan, DJP mengakui masih ada tantangan, terutama terkait literasi digital di kalangan wajib pajak berusia lanjut dan daerah dengan infrastruktur internet terbatas. Untuk mengatasi hal tersebut, DJP berencana meluncurkan program pelatihan tatap muka di balai pelatihan pajak daerah serta memperluas jaringan pos layanan pajak yang menyediakan bantuan langsung.
Selain itu, DJP terus mengoptimalkan fitur Coretax, termasuk penambahan modul pengecekan real-time, notifikasi status pelaporan, dan integrasi dengan aplikasi perbankan untuk memudahkan pembayaran pajak secara otomatis.
Dengan momentum positif ini, diharapkan target 8,5 juta pelaporan dapat tercapai tepat waktu, sekaligus meningkatkan budaya kepatuhan pajak di seluruh lapisan masyarakat. Keberhasilan ini akan menjadi contoh bagi negara lain dalam mengadopsi sistem perpajakan digital yang transparan dan efisien.
Secara keseluruhan, pencapaian 7,2 juta pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax menegaskan bahwa transformasi digital di sektor perpajakan Indonesia berjalan sesuai rencana, memberikan kemudahan bagi wajib pajak, dan memperkuat fondasi keuangan negara.
