Buruh Jabar Gempur Pajak THR: Purbaya Suruh Protes ke Bos, ASN Tetap Ditetapkan Bebas Pajak

IPD – 08 Maret 2026 | Ribuan pekerja swasta di Jawa Barat menggelar aksi protes pada awal Maret 2026 menuntut penghapusan pajak Penghasilan (PPh) 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR). Keluhan mereka memuncak setelah perhitungan pajak THR menggunakan metode Tarif Efektif Rata‑rata (TER) menyebabkan potongan yang terasa besar pada slip gaji. Demonstrasi ini segera mendapat respons dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa aturan perpajakan berlaku sama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta.

Penjelasan Menteri Keuangan

Purbaya menyatakan dalam media briefing di Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2026, bahwa “semua subjek pajak, baik ASN maupun pegawai swasta, tetap wajib membayar pajak sesuai regulasi yang berlaku”. Ia menambahkan bahwa THR ASN, TNI, dan Polri terasa “utuh” karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja. “Jika pekerja swasta keberatan, proteslah ke bosnya,” pungkasnya, mengingatkan bahwa pemerintah tidak dapat mengubah peraturan pajak secara parsial untuk satu kelompok saja.

Rincian Mekanisme PERHITUNGAN

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa THR dikategorikan sebagai pendapatan tidak teratur menurut Peraturan Pemerintah No 58/2023. Karena THR digabungkan dengan gaji bulanan dalam perhitungan TER, total penghasilan bruto pada bulan pembayaran THR melonjak, sehingga tarif pajak yang dikenakan pun meningkat. “Semua dipotong pajak, ASN, TNI, Polri pun dipotong, hanya saja pendanaannya dari APBN sehingga beban pajak ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Bimo juga mencatat bahwa beberapa perusahaan swasta telah menerapkan skema gross‑up, di mana perusahaan menanggung pajak karyawan sehingga nilai THR yang diterima tetap penuh. Namun, praktik ini belum menjadi standar di seluruh industri.

Respons Serikat Buruh dan Pemerintah Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh, menuntut pemerintah menghapus PPh 21 atas THR mulai tahun 2026. Ia menilai potongan pajak tersebut semakin memberatkan buruh di tengah tekanan inflasi dan biaya hidup yang melambung. “Jangan diskriminasi antara ASN dan pekerja swasta, beri keadilan pajak,” seru Iqbal dalam konferensi pers.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan THR bebas pajak belum dapat diimplementasikan dalam waktu dekat. “Sesuai peraturan, THR tetap kena pajak. Kami akan kaji kembali jika ada perubahan regulasi,” kata Yassierli di kantor Kemenko Perekonomian.

Implikasi bagi Pekerja dan Perusahaan

  • Jika perusahaan tidak menerapkan gross‑up, pekerja akan menerima THR bersih lebih kecil setelah dipotong pajak.
  • Pekerja dapat mengajukan keberatan langsung ke departemen keuangan perusahaan untuk meninjau perhitungan pajak.
  • Serikat buruh dapat mengajukan petisi resmi kepada Kemenkeu guna meminta peninjauan kembali tarif TER untuk THR.

Penggunaan metode TER dalam menghitung pajak THR menjadi sorotan utama karena mengakibatkan tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan jika THR diperlakukan terpisah. Beberapa pakar perpajakan menyarankan revisi regulasi agar THR dihitung secara terpisah, sehingga tidak mengganggu progresifitas tarif pajak pada penghasilan bulanan.

Langkah Selanjutnya

Sejumlah perusahaan di Jawa Barat telah mengumumkan rencana mengadopsi skema gross‑up secara sukarela sebagai respons terhadap tekanan serikat pekerja. Di sisi lain, Kementerian Keuangan menyiapkan sosialisasi lebih intensif mengenai mekanisme perhitungan pajak THR kepada pengusaha dan pekerja, serta menegaskan bahwa perubahan kebijakan pajak harus melalui proses legislasi yang melibatkan DPR.

Protes yang digabungkan dengan aksi massa di beberapa kota provinsi menandai meningkatnya kepedulian buruh terhadap isu fiskal yang berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Sementara pemerintah menegaskan kepatuhan pada aturan yang ada, tekanan publik dan serikat pekerja diprediksi akan terus menguji fleksibilitas regulasi pajak di Indonesia.

Dengan dinamika ini, baik pihak pekerja maupun otoritas pajak diharapkan dapat menemukan solusi yang adil, menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat, serta menghindari diskriminasi fiskal antara ASN dan sektor swasta.

Leave a Comment