IPD – 16 Maret 2026 | Jakarta – Harga buyback emas Antam pada Rabu, 11 Maret 2026 mencatat kenaikan signifikan setelah perusahaan mengumumkan peningkatan 16,48% yang berlaku sejak Minggu, 15 Maret. Kenaikan ini menandakan respons pasar terhadap dinamika harga internasional dan kebijakan fiskal pemerintah.
Rincian Harga Buyback per Kadar
| Kadar | Harga per gram (IDR) |
|---|---|
| 24 Karat (100%) | 1.050.000 |
| 22 Karat (91,6%) | 962.000 |
| 18 Karat (75%) | 788.000 |
| 14 Karat (58,5%) | 613.000 |
Data di atas menggambarkan kenaikan yang konsisten pada semua kadar emas, dengan harga tertinggi tercapai pada emas murni 24 karat. Kenaikan ini dipicu oleh pergerakan nilai tukar rupiah yang menguat serta lonjakan harga komoditas emas dunia yang mendekati US$2.200 per ounce.
Besaran Pajak yang Dikenakan
Transaksi jual beli emas di Indonesia dikenai pajak penghasilan final (PPh) sebesar 0,1 % dari nilai transaksi. Selain itu, pembeli emas fisik tidak dikenakan PPN, namun apabila emas diperdagangkan melalui platform digital, dapat dikenai pajak layanan digital sesuai regulasi terbaru.
- PPh Final: 0,1 % dari total harga buyback.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak berlaku untuk emas murni yang dijual kembali ke Antam.
- Pajak layanan digital: 2,5 % bila transaksi dilakukan melalui aplikasi fintech yang terdaftar.
Contoh perhitungan: untuk emas 24 karat seharga Rp1.050.000 per gram, pajak PPh final yang harus dibayarkan adalah Rp1.050.000 × 0,001 = Rp1.050. Jika transaksi dilakukan lewat aplikasi fintech, tambahan pajak layanan digital sebesar 2,5 % akan menambah beban sebesar Rp26.250, menghasilkan total potongan sebesar Rp27.300.
Analisis Dampak Kenaikan Harga
Kenaikan harga buyback memberikan sinyal positif bagi investor ritel yang mempertimbangkan penjualan kembali emas yang mereka miliki. Dengan margin keuntungan yang lebih tinggi, kepemilikan emas fisik menjadi lebih likuid dan menarik.
Namun, kenaikan juga dapat menurunkan permintaan pembelian emas baru karena konsumen menilai bahwa nilai jual kembali lebih menguntungkan. Pedagang emas ritel di pasar tradisional melaporkan peningkatan permintaan penarikan emas dari nasabah.
Pihak Antam mengklaim bahwa penyesuaian harga ini bersifat sementara, menyesuaikan dengan fluktuasi pasar internasional dan nilai tukar. Perusahaan berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga buyback selama tiga bulan ke depan, sambil terus memantau kebijakan moneter Bank Indonesia.
Para analis pasar menekankan pentingnya memperhatikan faktor eksternal seperti kebijakan suku bunga global, nilai dolar AS, serta gejolak geopolitik yang dapat mempengaruhi harga emas. Mereka menyarankan investor untuk tidak semata-mata bergantung pada harga buyback harian, melainkan mempertimbangkan strategi jangka panjang dalam mengelola portofolio logam mulia.
Dengan data harga buyback terbaru dan rincian pajak yang jelas, konsumen diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi. Bagi mereka yang ingin menjual emas melalui jaringan resmi Antam, penting untuk memperhitungkan potongan pajak dan memilih kanal transaksi yang paling efisien.
