IPD – 18 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkap motif di balik penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai “dendam pribadi“. Pengungkapan ini muncul usai berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 pada Kamis (16/4/2026). Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI – Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Sami Lakka, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dan Sersan Dua Edi Sudarko – didakwa atas tindakan penganiayaan berat yang direncanakan secara terorganisir.
Andri Wijaya menegaskan bahwa penyelidikan melalui berita acara pemeriksaan masih menunjukkan motif pribadi terhadap korban, meski korban mengaku tidak mengenal para terdakwa. “Motif yang kami dalami hingga kini tetap berada pada ranah dendam pribadi terhadap Saudara A,” ujarnya di Pengadilan Militer II-08. Penjelasan lebih rinci dijadwalkan pada pembacaan dakwaan 29 April 2026.
Pengungkapan motif ini menuai protes tajam dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan organisasi hak asasi manusia. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menolak logika bahwa dua belah pihak tidak saling kenal dapat dijadikan dasar dendam pribadi. “Tidak masuk akal kalau ini persoalan individual, mengingat tidak ada interaksi antara korban dan pelaku,” katanya kepada Kompas.com. Ia menambahkan bahwa proses peradilan militer dipertanyakan kemampuannya mengungkap aktor intelektual di balik serangan, dan menuntut agar kasus dipindahkan ke peradilan umum.
Sementara itu, Amnesty International Indonesia mengkritik penetapan motif sebagai “dendam pribadi” sebagai penghinaan terhadap rasionalitas publik. Direktur Eksekutif Usman Hamid menilai bahwa narasi tersebut menutup mata pada fakta keterlibatan sejumlah anggota BAIS TNI, yang menurutnya menunjukkan adanya kejahatan terorganisir, bukan sekadar aksi pribadi.
Pemerintah, melalui Menko Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kasus ini tetap berada di ranah peradilan militer karena belum ada revisi Undang-Undang Pengadilan Militer. “Selama UU Pengadilan Militer belum diamandemen, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana tetap harus diadili di pengadilan militer,” jelas Yusril dalam konferensi pers. Ia menambahkan bahwa meskipun KUHAP baru membuka ruang untuk penanganan korban sipil di peradilan umum, sinkronisasi dengan UU TNI dan UU Pengadilan Militer belum terpenuhi.
Kepala Pengadilan Militer II-08, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan legitimasi yurisdiksi militer dalam kasus ini. “Semua unsur – status terdakwa, lokasi kejadian, hingga pangkat – memenuhi syarat untuk penanganan militer,” ujarnya, menolak argumen bahwa jalur sipil lebih tepat.
Sidang perdana dijadwalkan pada 29 April 2026 secara terbuka, dengan dakwaan meliputi ancaman pidana maksimum 12 tahun penjara hingga pasal tambahan yang dapat menambah hukuman hingga 7 tahun. Oditur menambahkan bahwa proses penyidikan telah memenuhi ketentuan formal dan materiil, sehingga siap dilanjutkan ke persidangan.
Pengamat politik menilai bahwa fokus pada motif pribadi dapat menjadi taktik defensif militer untuk menutup kemungkinan jaringan lebih luas. “Jika memang ada keterlibatan pihak sipil atau intelijen lainnya, hal itu harus diusut secara transparan,” kata seorang analis independen yang meminta namanya dirahasiakan.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas institusi militer dalam menanggapi pelanggaran hak asasi manusia. Sementara aktivis KontraS menuntut keadilan yang setara, mereka tetap menolak proses militer yang dinilai dapat menutup mata terhadap pihak-pihak yang lebih tinggi dalam struktur.
Kesimpulannya, pengungkapan motif dendam pribadi oleh Oditur Militer menambah lapisan kompleksitas dalam penyelidikan kasus Andrie Yunus. Dengan empat prajurit TNI sebagai tersangka utama, perdebatan mengenai kompetensi peradilan militer versus peradilan umum terus memanas, menuntut revisi regulasi dan transparansi yang lebih besar demi keadilan bagi korban.
