Militerisasi di Kepala Burung Tanah Papua Membatasi Hak Hidup Masyarakat

IPD – 05 April 2026 | Pada 16 Maret 2026, suasana di jalan antara Distrik Bamusbama dan Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya berubah menjadi mencekam ketika empat tenaga kesehatan yang sedang melaksanakan tugas pelayanan publik diserang oleh sekelompok orang tak dikenal di Kampung Jokbu. Serangan tersebut menewaskan dua dokter, Yeremia Lobo dan Edwin, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri dan mengungsi ke Pos Satgas TNI Distrik Bamusbama.

Pihak kepolisian setempat, yang dipimpin oleh Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum ada konklusi resmi mengenai keterkaitan pelaku dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). “Keterkaitan dengan kelompok tertentu masih didalami. Kami akan menyampaikan perkembangan berikutnya setelah proses pemeriksaan selesai,” ujarnya pada 17 Maret 2026.

Insiden tersebut memicu keputusan drastis dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Tambrauw, Bernadus Nso, yang menutup sementara seluruh fasilitas kesehatan di wilayah itu, termasuk satu rumah sakit, 24 puskesmas, dan lima puskesmas pembantu. Penutupan ini diambil untuk melindungi tenaga medis dari ancaman lebih lanjut.

Jejak Militerisasi Sejak Tragedi Kisor

Ketegangan di Tambrauw dan Maybrat berakar dari penyerangan Posramil Kisor pada 2 September 2021, yang menewaskan empat prajurit TNI. Sejak saat itu, TNI menambah setidaknya 16 pos militer baru di Maybrat serta enam pos strategis di Tambrauw dan Sorong Selatan. Pos-pos ini tidak hanya berada di area militer, melainkan juga menyusup ke pemukiman warga dan fasilitas publik, seperti gereja di Kampung Susumuk yang dijadikan pos marinir TNI-AL.

Peneliti lapangan mencatat bahwa kehadiran militer yang permanen menciptakan apa yang disebut “militerisasi ruang hidup”. Seorang warga Kampung Afkrem, Aitinyo, menggambarkan rasa takut yang terus-menerus: “Kalau di kampung semua kegiatan dilihat militer. Mereka periksa parang, cangkul, tanya macam‑macam. Mau berkebun saja takut.”

Eksodus Massal dan Dampak Kemanusiaan

Militerisasi telah memicu gelombang pengungsi internal (IDP) yang signifikan. Laporan Human Rights Monitor 2025 mencatat peningkatan jumlah pengungsi di seluruh Tanah Papua dari 85.000 pada 2024 menjadi lebih dari 105.000 pada akhir 2025. Di Maybrat saja, sekitar 6.000 orang masih mengungsi hingga pertengahan 2025, tersebar di Sorong, Tambrauw, dan Bintuni.

Pastor Imanuel Tanau menekankan bahwa pengungsi tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga hak‑hak dasar seperti pendidikan dan layanan kesehatan. Laporan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pengungsi Maybrat mencatat kematian anak‑anak akibat kurangnya akses medis, serta ribuan anak yang kehilangan hak bersekolah karena bangunan pendidikan dijadikan barak militer sementara.

Eksploitasi Ekonomi di Balik Keamanan

Kehadiran militer juga berkaitan erat dengan kepentingan ekonomi ekstraktif. Perusahaan kayu seperti PT Bangun Kayu Irian (BKI) dan PT Wanagalang Utama (WGU) melanjutkan penebangan hutan di wilayah yang dikuasai militer, meski masyarakat adat menolak. Rencana survei tambang emas oleh PT Jepindo Raya di Aifat Timur menambah kekhawatiran, karena masyarakat adat khawatir konflik baru akan muncul ketika tambang beroperasi.

Penurunan Kebebasan Sipil

Indeks Hak Asasi Manusia 2025 yang dirilis Setara Institute memberi peringatan serius dengan skor kebebasan berekspresi hanya 1,0 dari 10. Human Rights Monitor mencatat kenaikan kasus penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap warga sipil, dari 54 kasus pada 2024 menjadi 73 kasus pada 2025. Salah satu contoh ialah kasus Sorong 6, di mana enam warga, termasuk seorang remaja berusia 14 tahun, ditangkap dan diproses dengan tuduhan penyerangan pos militer, kemudian mengalami penyiksaan untuk memaksa pengakuan.

Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi, menyerukan investigasi independen terhadap penyerangan tenaga medis, menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan tidak dipengaruhi tekanan publik.

Statistik Sosial‑Ekonomi yang Memperparah Krisis

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Mei 2025 menunjukkan Kabupaten Tambrauw memiliki tingkat kemiskinan tertinggi di Papua Barat Daya, mencapai 29,88 %. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) wilayah ini berada di bawah 60, menandakan kategori rendah, sementara daerah seperti Sorong sudah berada di kategori sedang hingga tinggi.

Gagalnya implementasi Undang‑Undang Otonomi Khusus (Otsus) terlihat jelas ketika Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat tidak mampu melindungi hak ulayat dari tekanan investasi. Antropolog I Ngurah Suryawan dalam bukunya “Papua Versus Papua” (2017) menjelaskan fenomena fragmentasi sosial‑politik‑kultural, di mana elit lokal bersekongkol dengan investor, sementara rakyat menanggung beban kekerasan dan kehilangan akses ruang hidup.

Menanti Intervensi Negara yang Memanusiakan

Penutupan layanan kesehatan di Tambrauw setelah penyerangan tenaga medis menjadi sinyal merah bagi ketahanan sosial wilayah tersebut. Tanpa jaminan perlindungan ruang sipil dan pengakuan hak ulayat, infrastruktur yang dibangun hanya akan berfungsi sebagai instrumen militerisasi. Laporan Human Rights Monitor 2025 menegaskan pemerintah pusat cenderung menolak pengakuan eksistensi pengungsi konflik, yang menghambat masuknya bantuan kemanusiaan. Pemulangan pengungsi secara bermartabat dan penarikan pasukan militer dari fasilitas publik menjadi langkah krusial untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Leave a Comment