IPD – 18 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, kembali menjadi sorotan publik setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkan dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berhubungan dengan pernyataan Feri yang menuding pemerintah berbohong tentang capaian swasembada pangan nasional.
Menurut data yang diserahkan oleh LBH Tani, laporan polisi terdaftar dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT. Bukti awal meliputi tangkapan layar postingan TikTok, foto screenshot, serta video yang menampilkan Feri Amsari mengkritik kebijakan pemerintah. LBH juga melampirkan perbandingan data antara Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan surplus beras pada tahun 2025‑2026, bertentangan dengan klaim bahwa Indonesia belum mencapai swasembada.
Itho Simamora, juru bicara tim advokasi LBH Tani Nusantara, menyatakan bahwa pernyataan tersebut dapat menimbulkan keresahan di kalangan petani dan pedagang, bahkan berpotensi memicu perpecahan sosial. “Pernyataan Feri Amsari tidak berdasar pada fakta resmi, sehingga dapat dianggap sebagai penghasutan yang melanggar Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP tentang penyebaran berita bohong,” ujarnya pada saat menyerahkan berkas ke kantor SPKT Polda Metro Jaya.
- Nomor laporan: LP/B/2692/IV/2026/SPKT
- Pasal yang dipertanyakan: Pasal 263, 264 KUHP (berita bohong) dan Pasal 246 (penghasutan)
- Bukti utama: konten media sosial TikTok, foto screenshot, video wawancara, data Kementerian Pertanian 2025‑2026
Seorang petani yang menolak disebutkan namanya, Dedi, menyampaikan rasa khawatirnya. Ia mengatakan pernyataan Feri dapat menimbulkan kegaduhan di antara komunitas pertanian. “Kami petani merasa terganggu, karena narasi tersebut menyudutkan pemerintah padahal data BPS menunjukkan surplus beras,” katanya.
Pihak kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa dua laporan polisi telah diterima. Laporan pertama berasal dari Itho Simamora mewakili LBH Tani, sementara laporan kedua datang dari seorang mahasiswa bernama RMN yang menambahkan dugaan penghasutan publik. “Kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam postingan tersebut,” tegas Kombes Budi.
Feri Amsari sendiri menanggapi dengan sikap santai. Dalam wawancara singkat, ia menyatakan tidak terpengaruh oleh laporan polisi dan tetap berpegang pada pendapatnya. “Apakah kita swasembada? Itu pertanyaan yang harus dijawab dengan data, bukan dengan politik,” ujarnya.
Kasus ini menambah deretan tokoh publik yang kini berada di bawah sorotan hukum karena kritik mereka terhadap kebijakan pemerintah. Beberapa aktivis dan pakar lain, seperti Saiful Mujani, aktivis Nahdlatul Ulama Islah Bahrawi, serta dosen Ubedilah Badrun, juga dilaporkan ke polisi dalam konteks serupa.
Para pengamat hukum menilai bahwa proses hukum masih jauh dari kepastian. “Penegakan Pasal 263/264 seringkali dipengaruhi interpretasi politik, sehingga diperlukan transparansi dalam penyidikan,” ujar seorang dosen hukum dari Universitas Indonesia yang menolak disebutkan namanya.
Dengan latar belakang ketegangan antara pemerintah dan sektor pertanian, kasus Feri Amsari menjadi contoh konkret bagaimana pernyataan publik dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Selama proses penyelidikan berlangsung, pihak berwenang menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan menyerahkan semua perdebatan pada jalur hukum.
Jika terbukti melanggar pasal yang berlaku, Feri Amsari dapat dikenai sanksi pidana berupa denda atau kurungan. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan. Semua mata kini tertuju pada proses penyidikan yang diharapkan dapat menyelesaikan konflik informasi antara pihak pemerintah, akademisi, dan masyarakat luas.
