Tarif Listrik PLN Tetap Tanpa Kenaikan di Triwulan II 2026: Kebijakan Pemerintah Jaga Daya Beli Menjelang Idulfitri

IPD – 30 Maret 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk triwulan II 2026 (April‑Juni) tetap tidak berubah untuk seluruh golongan pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun yang tidak.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resmi pada 17 Maret 2026.

Keputusan ini diambil untuk melindungi daya beli konsumen menjelang hari raya Idulfitri, sekaligus menjaga daya saing industri nasional. Pemerintah menekankan pentingnya penggunaan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan energi nasional.

Penetapan tarif listrik ini berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Berdasarkan regulasi tersebut, tarif bagi 13 golongan pelanggan non‑subsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro: nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk triwulan II 2026, parameter yang digunakan berasal dari realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs Rp16.743,46 per USD, ICP US$62,78 per barel, inflasi 0,22 %, dan HBA US$70 per ton. Secara formula, kombinasi indikator tersebut memungkinkan adanya penyesuaian tarif, namun pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan demi menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan industri.

Berikut rangkuman tarif listrik per 1 April 2026 untuk semua golongan pelanggan. Semua nilai tercantum dalam rupiah per kilowatt‑jam (Rp/kWh):

GolonganDaya (VA)Tarif (Rp/kWh)
R‑1 (Subsidi) – Rumah Tangga450 VA415
R‑1 (Subsidi) – Rumah Tangga900 VA605
R‑1 (Non‑Subsidi) – Rumah Tangga900 VA1.352
R‑1 (Non‑Subsidi) – Rumah Tangga1.300 VA1.444,70
R‑1 (Non‑Subsidi) – Rumah Tangga2.200 VA1.444,70
R‑2 (Non‑Subsidi) – Rumah Tangga3.500‑5.500 VA1.699,53
R‑3 (Non‑Subsidi) – Rumah Tangga>6.600 VA1.699,53
B‑2 (Bisnis) – Usaha Kecil Menengah6.600 VA‑200 kVA1.444,70
B‑3 (Bisnis) – Industri Besar>200 kVA1.114,74
I‑3 (Industri) – Besar>200 kVA1.114,74
I‑4 (Industri) – Sangat Besar>30.000 kVA996,74
P‑1 (Pemerintah & Penerangan Jalan)6.600 VA‑200 kVA1.699,53
P‑2 (Penerangan Jalan – Menengah)>200 kVA1.522,88
P‑3 (Penerangan Jalan Umum)–1.699,53
S‑1 (Sosial) – Rumah Tangga450 VA325
S‑1 (Sosial) – Rumah Tangga900 VA455
S‑1 (Sosial) – Rumah Tangga1.300 VA708
S‑1 (Sosial) – Rumah Tangga2.200 VA760
S‑1 (Sosial) – Rumah Tangga3.500 VA‑200 kVA900
S‑2 (Sosial) – Industri>200 kVA925

Kementerian ESDM juga menekankan pentingnya PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional. Upaya ini diharapkan dapat memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Secara keseluruhan, kebijakan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan II 2026 mencerminkan komitmen pemerintah dalam menstabilkan ekonomi rumah tangga, mendukung daya saing industri, dan mempersiapkan masyarakat menyambut hari raya dengan beban energi yang tetap terkendali.

Leave a Comment