IPD – 15 Juni 2026 | Eddy Tansil, seorang pengusaha Indonesia keturunan Tionghoa, lahir pada 2 Februari 1953. Ia dikenal sebagai buronan legendaris sejak 1996 yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Eddy Tansil dinyatakan terbukti menggelapkan dana USD 565 juta (Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit Bank Bapindo.
Perbuatannya itu dilakukan melalui perusahaan Golden Key Group. Pada 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Tansil. Eddy Tansil tetap dihukum bersalah hingga tingkat kasasi yang diputus pada 1995. Eddy Tansil dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
Setelah diputus bersalah, dia dijebloskan ke LP Cipinang. Pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang hingga saat ini. Eddy Tansil diduga kabur dibantu sipir penjara. Pelarian Eddy Tansil disebut sudah direncanakan.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung menyatakan telah menyita aset milik terpidana kasus korupsi penggelapan dana kredit dan pembobolan bank Bapindo, Eddy Tansil senilai Rp 82,6 miliar. Aset milik Eddy Tansil senilai miliaran rupiah tersebut kini telah diserahkan kepada negara melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam rangka pemulihan aset nasional di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI.
Total aset milik Eddy Tansil terbagi ke dalam dua komponen. Pertama, harta berupa tanah dan bangunan yang memiliki nilai Rp 30.998.000.000 (Rp 30,9 miliar). Kedua, dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp 51.682.537.548 (Rp51,6 miliar). Sehingga, total harta Eddy Tansil yang berhasil disita dan dikembalikan kepada negara oleh Kejaksaan Agung senilai Rp 82.680.537.548 (Rp 82,6 miliar).
Kasus korupsi Eddy Tansil bermula saat ia memulai bisnisnya sebagai produsen Bajaj dan becak. Ia dikenal sebagai seorang pengusaha yang sukses sebelum tersandung hukum. Namun, perbuatannya yang korup telah menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
Kesimpulan, Eddy Tansil merupakan contoh dari buronan korupsi yang telah menggelapkan triliunan rupiah. Kasusnya telah menjadi sorotan publik dan telah menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum untuk mencegah kasus korupsi serupa di masa depan.
