IPD – 31 Maret 2026 | Jakarta, 31 Maret 2026 – Penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Zaid Mushafi, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan pengalihan status tahanan sebanyak tiga kali. Permohonan tersebut didasarkan pada catatan medis yang menunjukkan kondisi kesehatan Nadiem yang menurun drastis sejak awal persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 30 Maret 2026 menampilkan dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak, Meidijati, serta Ahli Hukum Pidana Universitas Borobudur, Ahmad Redi. Kedua saksi tersebut memberikan keterangan mengenai aliran dana dan aspek hukum kasus yang melibatkan Nadiem serta tiga terdakwa lainnya: Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang masih menjadi buron.
Kasus korupsi ini berfokus pada program digitalisasi pendidikan yang diluncurkan pada tahun 2019–2022, mencakup pengadaan laptop Chromebook dan perangkat manajemen Chrome Device Management (CDM). Menurut dokumen persidangan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun, dengan rincian kerugian sebesar Rp1,56 triliun untuk program Chromebook dan sekitar US$44,05 juta (Rp621,39 miliar) untuk CDM yang tidak diperlukan.
Selain tuduhan korupsi, Jaksa menuduh Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang didukung investasi Google senilai US$786,99 juta. Namun, pada sidang pemeriksaan ahli pajak, Meidijati menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Nadiem tidak mencatat penerimaan dana sebesar itu. Ia menambahkan bahwa verifikasi lebih lanjut memerlukan akses ke rekening pribadi terdakwa.
Sejak awal proses hukum, Nadiem telah menjalani empat kali operasi. Operasi pertama dilakukan sebelum persidangan dimulai, sementara tiga operasi tambahan dilaksanakan selama masa persidangan. Zaid Mushafi menekankan bahwa kondisi pasca operasi menyebabkan fluktuasi kesehatan yang signifikan, sehingga permohonan pengalihan penahanan diajukan dengan alasan kemanusiaan. “Alih-alih terus menerus menginterupsi proses perawatan, kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kesehatan klien kami dan memberikan izin peralihan status tahanan,” ujar Mushafi.
Jika permohonan tersebut disetujui, Nadiem akan tetap berada di bawah pengawasan hukum namun tidak akan dipenjara secara fisik, memungkinkan ia untuk melanjutkan perawatan medis di rumah sakit. Zaid menegaskan bahwa perubahan status tahanan tidak akan mengurangi tekad Nadiem untuk membuktikan ketidakbersalahannya di hadapan hukum.
Berikut rangkuman poin penting terkait kasus ini:
- Kasus: Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek (2019–2022).
- Kerugian Negara: Rp2,18 triliun (Rp1,56 triliun untuk Chromebook, US$44,05 juta untuk CDM).
- Tuduhan Penerimaan Dana: Rp809,59 miliar melalui PT AKAB, namun tidak terdeteksi dalam SPT Nadiem.
- Pengalihan Penahanan: Diajukan tiga kali berdasarkan surat keterangan rumah sakit.
- Operasi: Empat kali sejak awal persidangan, dengan kondisi kesehatan yang belum pulih.
Secara hukum, Nadiem dapat dijatuhi pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan diperkirakan akan berlanjut dalam beberapa minggu ke depan, dengan fokus pada bukti keuangan, rekam medis, dan keterangan saksi. Masyarakat dan pengamat hukum menantikan keputusan majelis hakim terkait permohonan pengalihan penahanan, yang dapat menjadi preseden dalam penanganan kasus serupa yang melibatkan terdakwa dengan kondisi kesehatan kritis.
Pengembangan digitalisasi pendidikan tetap menjadi agenda penting pemerintah, namun kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pelaksanaan proyek berskala besar. Seluruh proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan, menegakkan prinsip keadilan, serta memastikan bahwa kebijakan publik tidak terhambat oleh dugaan penyalahgunaan wewenang.
