Kontroversi Kajari Karo dalam Kasus Amsal Sitepu: Dari Tuduhan Mark‑Up hingga Desakan Sanksi DPR

IPD – 03 April 2026 | Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo yang dipimpin oleh Danke Rajagukguk kembali menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Kasus yang bermula dari dugaan mark‑up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo ini menimbulkan perdebatan sengit antara aparat penegak hukum, DPR, dan masyarakat.

Selama periode anggaran 2020‑2022, Amsal Sitepu melalui perusahaannya, CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil untuk 20 desa di empat kecamatan Karo dengan harga sekitar Rp 30 juta per desa. Audit Inspektorat Kabupaten Karo mengindikasikan bahwa nilai wajar jasa editing, cutting, dubbing, bahkan konsep kreatif seharusnya bernilai Rp 0, sehingga selisih biaya mencapai Rp 202 juta yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.

Pada April 2026, Amsal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun, proses hukum berubah ketika Kajari Karo mengeluarkan surat yang mengintervensi penangguhan penahanan Amsal, menimbulkan tuduhan bahwa kejaksaan berusaha mempengaruhi keputusan pengadilan. Surat tersebut juga memunculkan narasi bahwa Komisi III DPR terlibat dalam intervensi, sebuah klaim yang kemudian diperdebatkan secara publik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati) Harli Siregar menanggapi insiden tersebut dengan memperingatkan seluruh jajaran kejaksaan di wilayahnya untuk lebih berhati-hati. Dalam kunjungan ke Gedung DPR Senayan pada 2 April 2026, Harli menekankan pentingnya transisi dari pendekatan retributif ke pendekatan restoratif dan rehabilitatif dalam penegakan hukum. Ia berjanji akan melaporkan temuan ini kepada pimpinan Kejagung dan menindaklanjuti rekomendasi perbaikan institusional.

Komisi III DPR, dipimpin oleh Ketua Habiburokhman, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 2 April 2026. Dalam rapat tersebut, anggota DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, serta anggota Fraksi PDIP, Safaruddin, menuntut sanksi tegas bagi Kajari Karo dan stafnya yang terlibat dalam intervensi penangguhan penahanan. Abdullah menilai tindakan tersebut melanggar Undang‑Undang KUHAP baru dan mencerminkan budaya antikritik di kalangan aparat penegak hukum.

Selain intervensi administratif, muncul pula tuduhan intimidasi. Amsal mengungkapkan bahwa jaksa Wira Arizona pernah memberikan brownies kepada tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta dengan catatan agar tidak membuat konten kritis. Wira membantah adanya niat intimidasi, menyebut pemberian makanan sebagai budaya lokal. Namun, Komisi III tetap menuntut pengusutan tuntas atas dugaan tersebut.

Dalam sesi tanya‑jawab, anggota DPR Hinca Panjaitan menuntut pencopotan Kajari Karo, sementara Wayan Sudirta mengusulkan mutasi jabatan karena dakwaan yang diajukan dinilai lemah hingga berujung vonis bebas. Habiburokhman menegaskan bahwa putusan bebas Amsal tidak dapat diajukan banding atau kasasi sesuai KUHAP baru, dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo.

Setelah tekanan publik dan legislatif, Danke Rajagukguk menyampaikan permintaan maaf resmi kepada Komisi III DPR dan kepada Amsal. Ia mengakui adanya “kesalahan ketik” pada surat pengalihan penahanan dan menegaskan komitmen untuk memperbaiki prosedur internal. Harli Siregar menambahkan bahwa kejaksaan akan meningkatkan kapasitas jaksa secara merata untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Kasus ini menyoroti tantangan reformasi peradilan di Indonesia, khususnya pergeseran paradigma penegakan hukum menuju keadilan substantif. Intervensi administratif, potensi intimidasi, dan budaya antikritik menjadi sorotan utama yang memicu panggilan reformasi struktural pada lembaga kejaksaan.

Secara keseluruhan, dinamika antara Kajari Karo, Komisi III DPR, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mencerminkan upaya kolektif untuk menegakkan akuntabilitas, memperkuat transparansi, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa pengaruh politik. Langkah selanjutnya akan ditentukan oleh hasil evaluasi resmi dan tindakan disipliner yang diambil terhadap oknum yang terlibat.

Leave a Comment