IPD – 04 April 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menegaskan tuntutan transparansi atas serangkaian kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis dan warga sipil sejak awal 2026. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada pekan ini, Komnas HAM menuntut Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membuka identitas tersangka yang diduga terlibat dalam serangan terhadap Andrie Yunus, wakil koordinator eksternal KontraS. Permintaan tersebut selaras dengan sikap kepolisian yang menyatakan bahwa modus operandi dan jaringan pelaku serupa, menandakan kemungkinan kolusi lintas institusi.
Kasus paling mencolok terjadi pada 12 Maret 2026, ketika Andrie Yunus diserang oleh dua orang tak dikenal yang meneteskan cairan berbahaya (air keras) saat melintasi Jalan Salemba I–Talang, Senen, Jakarta Pusat. Korban mengalami luka bakar hingga 24 persen pada tubuhnya dan harus dirawat intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Penyidikan awal mengungkap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI—Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) SL, Lettu BHW, dan Sersan Daif ES—sebagai pelaku utama. Namun, kuasa hukum Andrie mengklaim jumlah pelaku lapangan mencapai 16 orang, mencakup tahap pengintaian, penguntitan, eksekusi, dan pelarian.
Komnas HAM menilai bahwa ketidakjelasan identitas dan jaringan pelaku menghambat proses peradilan dan memberikan sinyal bahwa aparat keamanan dapat menyalahgunakan wewenang. “Kami menuntut TNI untuk membuka identitas lengkap para tersangka, termasuk struktur komando yang memberi perintah,” ujar Ketua Komnas HAM, Ririn Haryanti. “Tanpa transparansi, kepercayaan publik terhadap institusi keamanan akan terus terkikis.”
Polisi, melalui Kepala Divisi Kriminal Polri, menegaskan bahwa mereka telah mengidentifikasi pola serangan yang konsisten: penggunaan kendaraan bermotor dua roda, serangan pada malam hari, serta pemilihan target yang memiliki profil kritis terhadap kebijakan pemerintah. “Kami menemukan bahwa modus yang sama digunakan dalam serangan terhadap aktivis lingkungan di Bangka Selatan pada Februari 2026 serta kasus Tri Wibowo di Bekasi pada 30 Maret 2026,” katanya. Polri menambahkan bahwa penyelidikan sedang mengarah pada jaringan yang melibatkan elemen dalam TNI, namun belum ada penetapan resmi tentang keterlibatan personel militer.
Serangkaian kasus air keras yang tercatat selama dua bulan terakhir menunjukkan penyebaran geografis yang luas, meliputi Jakarta, Bekasi, dan Bangka Selatan. Berikut rangkuman singkat kasus yang telah terungkap:
- Kasus Andrie Yunus (Jakarta): Empat anggota BAIS TNI teridentifikasi; dugaan jumlah pelaku lapangan mencapai 16 orang.
- Kasus Aktivis Lingkungan (Bangka Selatan): Dua pelaku yang belum teridentifikasi melakukan serangan pada aktivis lingkungan pada 8 Februari 2026.
- Kasus Tri Wibowo (Bekasi): Pria berusia 54 tahun diserang pada 30 Maret 2026; pelaku masih dalam proses penangkapan.
Analisis para pakar keamanan menilai bahwa penggunaan air keras sebagai senjata memiliki tujuan ganda: menimbulkan rasa takut yang intens serta menyulitkan proses identifikasi pelaku karena efek kimia yang dapat merusak jejak DNA. “Modus ini tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga psikologis, khususnya bagi aktivis yang menjadi target kritik kebijakan,” ujar Dr. Budi Santoso, pakar kriminologi Universitas Indonesia.
Komnas HAM juga menyoroti perlunya perlindungan khusus bagi korban dan saksi. Dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM menuntut pembentukan satuan tugas khusus yang bertugas mengamankan saksi, mengumpulkan bukti forensik, serta memberikan layanan medis dan psikologis bagi korban. “Kami tidak dapat membiarkan korban menjadi satu-satunya yang menanggung beban, sementara pelaku tetap bebas bergerak,” tegas Ririn Haryanti.
Kesimpulannya, dinamika kasus penyiraman air keras menegaskan perlunya sinergi antar lembaga negara dalam penegakan hukum. Transparansi identitas tersangka oleh TNI, dukungan investigasi menyeluruh oleh kepolisian, serta pengawasan independen oleh Komnas HAM menjadi tiga pilar utama untuk memulihkan kepercayaan publik. Jika tidak ditangani secara tegas, pola serangan ini berpotensi menjadi alat represif yang mengancam ruang kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia di Indonesia.
