IPD – 14 April 2026 | Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menegaskan bahwa usulan pelarangan rokok elektronik atau vape merupakan langkah yang masuk akal, mengingat bukti kesehatan yang semakin kuat dan ancaman peredaran zat berbahaya di kalangan remaja. Pendapat ini selaras dengan seruan para pakar kesehatan, termasuk Guru Besar Pulmonologi Universitas Indonesia, Prof. Dr. Agus Dwi Susanto, yang menekankan perlunya sinergi keluarga, sekolah, dan pemerintah dalam menekan tren penggunaan vape.
Prof. Agus menegaskan bahwa edukasi harus menjadi fondasi utama. “Edukasi harus dilakukan oleh semua pihak, mulai dari keluarga, tenaga kesehatan, pemerintah, hingga institusi pendidikan,” ujarnya dalam wawancara dengan media. Remaja berada pada fase mudah terpengaruh lingkungan dan tren, sehingga promosi vape yang masif dapat menimbulkan persepsi keliru bahwa produk ini aman dan modern. Tanpa pemahaman yang kuat tentang kandungan nikotin, formaldehida, dan asetaldehida, remaja cenderung mencoba vape tanpa menyadari risikonya.
Data laboratorium BNN menambah bobot argumen. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengungkapkan hasil uji terhadap 341 sampel cairan vape yang menunjukkan keberadaan zat narkotika terlarang. “Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” katanya saat rapat bersama Komisi III DPR. Temuan ini memperkuat urgensi penetapan regulasi yang lebih ketat dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
Dalam praktik klinis, Prof. Agus melaporkan peningkatan kasus penyakit paru pada pengguna vape muda, termasuk pneumonia, asma, dan pneumotoraks. “Kasus yang sering ditemukan antara lain pneumonia, asma, hingga paru bocor,” jelasnya. Risiko tidak hanya jangka panjang seperti kanker, stroke, dan penyakit jantung, tetapi juga dapat muncul dalam waktu singkat, mengancam beban kesehatan nasional.
Berbagai pihak menyoroti perlunya regulasi yang cepat. “Peraturan untuk vape masih belum selesai dan relatif longgar, sehingga perlu percepatan pengaturan,” kata Prof. Agus dalam pernyataannya kepada media. Sementara itu, DPRD DKI Jakarta mendorong penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya payung hukum bagi Satpol PP.
Berikut tiga bahaya utama vape yang diidentifikasi oleh para ahli:
- Kecanduan nikotin: Sekitar 79,5% pengguna vape mengalami adiksi karena kandungan nikotin, yang dapat memicu penggunaan rokok konvensional.
- Zat karsinogenik: Cairan vape mengandung formaldehida dan asetaldehida, zat yang diketahui memicu kanker.
- Zat toksik peradangan: Bahan kimia lain dapat menyebabkan peradangan pada saluran pernapasan, meningkatkan risiko pneumonia, asma, dan penyakit paru kronik.
Upaya pencegahan yang efektif menuntut peran aktif keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi perilaku anak, memberikan informasi yang jelas tentang bahaya vape, serta menciptakan lingkungan rumah yang bebas asap. Sekolah juga berperan penting dengan menyisipkan materi edukasi kesehatan dalam kurikulum dan menegakkan kebijakan bebas vape di lingkungan belajar.
Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional, diharapkan dapat memperkuat regulasi pemasaran vape, melarang iklan yang menyasar anak muda, serta meningkatkan pengawasan terhadap penjualan cairan vape secara daring maupun luring. Penetapan payung hukum dalam RUU Narkotika dan Psikotropika diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi penindakan.
Komisi IX DPR, dengan mengangkat isu ini ke agenda legislatif, menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam melindungi generasi muda. Penilaian bahwa usulan pelarangan vape “masuk akal” mencerminkan konsensus ilmiah dan kepedulian sosial yang kuat.
Kesimpulannya, kombinasi data laboratorium, temuan klinis, dan tekanan sosial menegaskan bahwa vape bukanlah alternatif aman bagi remaja. Dengan regulasi yang lebih ketat, edukasi menyeluruh, serta keterlibatan keluarga dan sekolah, Indonesia dapat mengurangi beban kesehatan masa depan dan melindungi generasi muda dari bahaya nikotin dan zat karsinogenik.
