Koalisi Masyarakat Sipil Desak TNI Patuh pada Pernyataan Gibran soal Kasus Andrie Yunus

IPD – 14 April 2026 | Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas berbagai organisasi hak asasi manusia, lembaga advokasi, serta partai politik menegaskan kembali tuntutan mereka kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menghormati pernyataan Gibran Rakabuming Raka, Gubernur Jawa Tengah, terkait penanganan kasus Andrie Yunus. Pernyataan Gibran, yang disampaikan pada pekan lalu, menekankan pentingnya penegakan hukum melalui peradilan umum, bukan militer, serta menyerukan transparansi penuh dalam penyelidikan penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS tersebut.

Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), telah mengajukan mosi tidak percaya terhadap peradilan militer setelah empat anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman tersebut. Dalam surat tertanggal 3 April 2026, Andrie menegaskan bahwa keadilan hanya dapat tercapai bila proses hukum dilaksanakan di ranah peradilan umum. Ia menolak adanya proses di peradilan militer yang dinilai berpotensi menimbulkan impunitas, khususnya pada pelanggaran hak asasi manusia.

Gibran, yang sebelumnya pernah menyarankan pembentukan hakim ad hoc untuk menangani kasus-kasus sensitif, kembali menekankan pada pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak memihak. Ia menegaskan bahwa TNI sebagai institusi harus menghormati keputusan peradilan dan tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. “Kami mengharapkan TNI dapat menegakkan profesionalisme dengan tidak menghalangi proses peradilan umum yang sudah ditetapkan,” ujar Gibran dalam konferensi pers di Semarang.

Menanggapi seruan tersebut, koalisi menyiapkan serangkaian langkah konkret. Pertama, mereka menuntut TNI untuk secara tertulis menyatakan komitmen mematuhi keputusan peradilan umum dan menolak segala bentuk intervensi militer dalam kasus Andrie. Kedua, koalisi meminta agar TNI meninjau kembali kebijakan internal terkait penanganan kasus yang melibatkan warga sipil, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM. Ketiga, koalisi menyiapkan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peradilan yang independen.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memiliki pandangan terhadap institusi, termasuk TNI. Ia menolak anggapan bahwa TNI akan menghalangi proses hukum, namun menegaskan bahwa militer tetap berperan dalam penegakan disiplin internal anggotanya. “Kami menghormati keputusan peradilan sipil, namun tetap menjaga ketertiban internal dalam rangka menjaga profesionalisme prajurit,” ujar Andri.

Koalisi juga menyoroti upaya hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). KontraS bersama koalisi mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta revisinya dalam UU Nomor 3 Tahun 2025, dengan tujuan membatasi peran militer di ranah sipil. Jika MK memutuskan bahwa perluasan peran militer tidak konstitusional, hal ini dapat memperkuat posisi koalisi dalam menuntut TNI mematuhi keputusan peradilan umum.

Pengamat politik menilai bahwa tekanan koalisi dan pernyataan Gibran dapat menjadi titik balik dalam dinamika hubungan sipil-militer di Indonesia. “Ini bukan sekadar kasus pribadi, melainkan refleksi dari ketegangan struktural antara institusi militer dan lembaga peradilan sipil,” kata Dr. Siti Maulani, dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia. “Jika TNI mematuhi pernyataan Gibran, itu akan menegaskan supremasi hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tambahnya.

Sejumlah organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International Indonesia, menyambut baik seruan koalisi. Mereka menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh tanpa memandang latar belakang pelaku, serta penegakan hukum yang transparan. “Kasus ini menguji komitmen Indonesia terhadap standar internasional mengenai perlindungan hak asasi manusia,” ujar perwakilan Amnesty.

Dalam beberapa hari ke depan, koalisi berencana menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi, sekaligus mengadakan diskusi terbuka dengan perwakilan TNI, Gubernur Jawa Tengah, dan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah menciptakan konsensus nasional yang mendukung penegakan hukum yang adil, sekaligus memastikan bahwa institusi militer tidak menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi.

Kesimpulannya, tuntutan koalisi kepada TNI untuk menghormati pernyataan Gibran menandai momen penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Dengan mengedepankan proses peradilan umum, transparansi, dan akuntabilitas, semua pihak diharapkan dapat menciptakan keadilan yang berkelanjutan bagi korban serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Leave a Comment